Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pengertian Tindak pidana cornering the market?

Home > Artikel > Pengertian Tindak pidana cornering the market?

Pengertian Tindak pidana cornering the market?

Posted on July 4, 2023 by admin
0

Tindak pidana cornering the market adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh sekelompok individu atau perusahaan dengan tujuan untuk mengendalikan atau memanipulasi harga suatu komoditas atau aset keuangan tertentu. Tindakan ini melibatkan pembelian besar-besaran atas komoditas atau aset tersebut, sehingga menyebabkan peningkatan harga yang signifikan.Tindak pidana cornering the market sering kali dilakukan oleh para spekulan atau investor besar yang memiliki modal yang cukup besar untuk mempengaruhi pasar. Mereka memanfaatkan kelemahan pasar yang tidak efisien atau kurang likuid untuk menciptakan situasi di mana mereka dapat mengendalikan harga dan menghasilkan keuntungan yang besar.

Salah satu contoh tindak pidana cornering the market yang terkenal adalah kasus Hunt Brothers pada tahun 1980. Bersaudara Hunt, Nelson Bunker Hunt dan William Herbert Hunt, mencoba untuk mengendalikan pasar perak dengan membeli sebagian besar pasokan perak yang ada di pasar. Mereka berhasil meningkatkan harga perak dari sekitar $6 per ons menjadi hampir $50 per ons dalam waktu singkat. Namun, upaya mereka untuk terus membeli perak akhirnya gagal dan harga perak jatuh drastis, menyebabkan kerugian yang besar bagi mereka.

Tindak pidana cornering the market memiliki dampak yang merugikan bagi pasar dan masyarakat secara umum. Manipulasi harga yang dilakukan oleh pelaku cornering dapat menyebabkan ketidakstabilan pasar dan merugikan para pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak mampu bersaing dengan harga yang dibuat oleh pelaku cornering. Selain itu, tindakan ini juga dapat merugikan konsumen karena harga komoditas atau aset yang dibutuhkan menjadi tidak terjangkau.

Untuk mencegah tindak pidana cornering the market, pemerintah dan otoritas pasar keuangan perlu mengambil langkah-langkah yang efektif. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan transparansi pasar dan mengawasi aktivitas perdagangan yang mencurigakan. Selain itu, pemberlakuan hukuman yang tegas bagi pelaku cornering juga perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Dalam konteks hukum Indonesia, tindak pidana cornering the market diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 47A dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terjadinya manipulasi harga efek atau komoditas di pasar modal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15 miliar.Dalam kesimpulan, tindak pidana cornering the market adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau memanipulasi harga suatu komoditas atau aset keuangan tertentu. Tindakan ini memiliki dampak yang merugikan bagi pasar dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan yang tegas perlu dilakukan untuk mencegah tindak pidana ini.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Kartu Tanda Advokat (KTA)
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area