Pertumbuhan dan perkembang ekonomi di Indonesia yang berpengaruh terhadap meningkatnya usaha dalam sektor perkreditan ditandai dengan banyaknya pemberian dan pengikatan kredit oleh pihak perbankan ataupun Lembaga non perbankan. Pemberian kredit tersebut tentunya dilakukan dengan dasar perjanjian kredit. Adapun guna menjamin pengembalian atas pinjaman yang diberikan tersebut, kreditur akan meminta jaminan yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai pengembalian pinjaman manakala debitur lalai untuk membayar pinjamannya. Salah satu jenis lembaga jaminan yang sering digunakan ialah Lembaga jaminan nya.
Istilah Fidusia berasal dari kata fiduciair atau fides yang artinya kepercayaan, maksudnya ialah adanya proses penyerahan hak milik atas benda dengan sistem kepercayaan sebagai jaminan bagi pelunasan piutang terhadap kreditur. Definisi nya diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia , yang menyatakan:
“suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia mendefinisikan sebagai:
“hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Pihak-pihak dalam sebuah proses nya dapat dibedakan antara pemberi nya yakni perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan nya , dan penerima Fidusia atau orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan nya.
Sebelum Undang-undang ini berlaku, masyarakat telah menjaminkan benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor, namun lembaga yang digunakan adalah lembaga jaminan gadai yang mengharuskan benda bergerak tersebut diserahkan kepada penerima jaminan, sehingga pemberi jaminan tidak dapat memanfaatkan atau berproduksi dengan benda yang dijaminan tersebut.
Artikel Terkait :
