Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pengertian dari Jaminan Fidusia

Home > Artikel > Pengertian dari Jaminan Fidusia

Pengertian dari Jaminan Fidusia

Posted on September 6, 2022 by admin
0

Pertumbuhan dan perkembang ekonomi di Indonesia yang berpengaruh terhadap meningkatnya usaha dalam sektor perkreditan ditandai dengan banyaknya pemberian dan pengikatan kredit oleh pihak perbankan ataupun Lembaga non perbankan. Pemberian kredit tersebut tentunya dilakukan dengan dasar perjanjian kredit. Adapun guna menjamin pengembalian atas pinjaman yang diberikan tersebut, kreditur akan meminta jaminan yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai pengembalian pinjaman manakala debitur lalai untuk membayar pinjamannya. Salah satu jenis lembaga jaminan yang sering digunakan ialah Lembaga jaminan nya.

Istilah Fidusia berasal dari kata fiduciair atau fides yang artinya kepercayaan, maksudnya ialah adanya proses penyerahan hak milik atas benda dengan sistem kepercayaan sebagai jaminan bagi pelunasan piutang terhadap kreditur. Definisi nya diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia , yang menyatakan:

“suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia mendefinisikan sebagai:

“hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Pihak-pihak dalam sebuah proses nya dapat dibedakan antara pemberi nya yakni perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan nya , dan penerima Fidusia atau orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan nya.

Sebelum Undang-undang ini berlaku, masyarakat telah menjaminkan benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor, namun lembaga yang digunakan adalah lembaga jaminan gadai yang mengharuskan benda bergerak tersebut diserahkan kepada penerima jaminan, sehingga pemberi jaminan tidak dapat memanfaatkan atau berproduksi dengan benda yang dijaminan tersebut.

 

Artikel Terkait :

  • Belanja Mainan Itu Mudah Dan Menyenangkan

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area