Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pengertian dari Gugatan Obscuur Libel

Home > Artikel > Pengertian dari Gugatan Obscuur Libel

Pengertian dari Gugatan Obscuur Libel

Posted on June 22, 2023June 26, 2023 by admin
0

Gugatan Obscuur Libel adalah gugatan hukum yang diajukan oleh seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan oleh pihak lain. Gugatan ini seringkali digunakan dalam kasus-kasus di mana pernyataan tersebut merusak reputasi atau citra seseorang atau kelompok.

Dalam kasus Gugatan Obscuur Libel, terdapat beberapa elemen yang harus dipenuhi agar gugatan tersebut dapat diterima oleh pengadilan. Pertama, pernyataan yang disebarkan haruslah tidak benar atau menyesatkan. Kedua, pernyataan tersebut haruslah merusak reputasi atau citra seseorang atau kelompok. Ketiga, pernyataan tersebut haruslah disebarkan dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah.

Contoh kasus Gugatan Obscuur Libel adalah ketika seorang individu atau kelompok dituduh melakukan tindakan kriminal atau kejahatan yang tidak benar oleh pihak lain. Pernyataan tersebut dapat disebarkan melalui media sosial, surat kabar, atau bahkan dalam percakapan sehari-hari. Jika pernyataan tersebut tidak benar dan merusak reputasi atau citra individu atau kelompok tersebut, maka mereka dapat mengajukan Gugatan Obscuur Libel.

Dalam kasus Gugatan Obscuur Libel, individu atau kelompok yang merasa dirugikan dapat menuntut pihak yang menyebarkan pernyataan tersebut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang telah mereka alami. Ganti rugi tersebut dapat mencakup kerugian finansial, kerugian reputasi, dan kerugian emosional.

Namun, sebelum mengajukan Gugatan Obscuur Libel, individu atau kelompok yang merasa dirugikan harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, mereka harus memastikan bahwa pernyataan yang disebarkan tidak benar atau menyesatkan. Kedua, mereka harus mempertimbangkan apakah mengajukan gugatan tersebut akan memberikan manfaat yang cukup besar untuk mengimbangi biaya dan waktu yang dikeluarkan.

Selain itu, individu atau kelompok yang merasa dirugikan juga harus mempertimbangkan apakah mereka memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka. Bukti tersebut dapat berupa rekaman percakapan, dokumen tertulis, atau saksi yang dapat memberikan kesaksian tentang kebenaran pernyataan yang disebarkan.

Dalam kasus Gugatan Obscuur Libel, pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti yang disajikan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan. Jika pengadilan menemukan bahwa pernyataan yang disebarkan tidak benar atau menyesatkan dan merusak reputasi atau citra individu atau kelompok yang merasa dirugikan, maka mereka dapat memerintahkan pihak yang menyebarkan pernyataan tersebut untuk membayar ganti rugi.

Dalam kesimpulannya, Gugatan Obscuur Libel adalah gugatan hukum yang dapat digunakan oleh individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan oleh pihak lain. Namun, sebelum mengajukan gugatan tersebut, individu atau kelompok yang merasa dirugikan harus mempertimbangkan dengan matang apakah mereka memiliki bukti yang cukup dan apakah mengajukan gugatan tersebut akan memberikan manfaat yang cukup besar untuk mengimbangi biaya dan waktu yang dikeluarkan.

melaporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Artikel Terkait :

  • Pahami Persaingan usaha dalam dunia bisnis
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area