Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pengawalan Pembongkaran Oleh Kepolisian

Home > Artikel > Pengawalan Pembongkaran Oleh Kepolisian

Pengawalan Pembongkaran Oleh Kepolisian

Posted on September 7, 2022 by admin
0

Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar nya Bangunan Gedung (Permen PUPR 18/2021). Bangunan gedung yang dimaksud dalam pengertian ‘pembongkaran’ tersebut, sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 Angka 2 Permen PUPR 18/2021 yang berbunyi:

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Dalam melakukan pembongkaran, terdapat tahapan yang harus diperhatikan yang diatur dalam Pasal 3 Permen PUPR 18/2021 yang meliputi:

  1. Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  2. Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  3. Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  4. Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan
  5. Pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.

Berdasarkan golongannya, terdapat 2 jenis yang dapat dibongkar sesuai dengan standar nya yakni bangunan gedung sederhana dan tidak sederhana. Bangunan gedung sederhana merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana, dengan ketinggian paling tinggi dua lantai dan luas lantai paling luas 500 m² (lima ratus meter persegi) atau bangunan gedung fungsi hunian tunggal atau hunian deret dengan luas lantai unit rumah paling luas 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi) untuk hunian satu lantai atau paling luas 90 m² (sembilan puluh meter persegi) untuk hunian dua lantai.Sementara bangunan gedung tidak sederhana merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana, dengan kriteria selain bangunan gedung sederhana.

Permen PUPR 18/2021 mengatur terkait dengan pelaku nya bangunan gedung, yang terdiri atas pelaku perencanaan nya, pelaksanaan nya dan pengawasan nya. Dalam hal pengawasan nya  dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan pembongkaran yang ditujukan untuk pembongkaran bangunan gedung tidak sederhana dan aparat Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk pembongkaran bangunan gedung sederhana.Keterlibatan apparat Pemerintah Daerah bertujuan agar syarat bangunan gedung yang akan dibongkar terpenuhi.

 

Artikel Terkait :

  • Cara Menjaga Diri Lebih Muda Dan Cantik

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area