Dosen Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMA berbicara hukum dan memberikann advokasi lingkungan kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan desa di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang pada Senin 29 Juli 2024 .
Kegiataan yang dikemas dalam Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) itu mengambil tema “Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Berdampak Kepada Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang” dengan menampilkan dua dosen dari Fakultas Hukum Dr. Andi Hakim Lubis, SH, MH, Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH, dan satu dosen FISIP UMA Dr. Syafrizaldi, S.Psi, M.Psi.Kegiatan ini juga melibatkan dua mahasiswa UMA yakni Posmar dan Indra Sakti sebagai pembelajaran bagi mereka.Pemahahaman hukum dan advokasi lingkungan memberikan gambaran satu diantara penyebab maraknya pencemaran lingkungan hidup akibat kurang sempurnanya sistem pengolahan limbah khususnya di kawasan industri yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat adalah kurangnya kesadaran dan partisipasi pengawasan baik dari masyarkat ataupun pemerintah setempat.”Jika terus dibiarkan tanpa edukasi hal ini akan membuat terganggunya sikulus kehidupan misalnya pencemaran udara, air, dan tanah serta kehidupan sosial lainnya,” tegas Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH juga menjabat Wakil Rektor Bidan Minat Bakat Inovasi dan Karier.
Dr. Rizkan Zulyadi juga menyatakan harapannya agar adanya keberlanjutan dan kerja sama terutama dengan Kepala Desa Bangun Sari Baru untuk memastikan keberlanjutan dan efektifitas program ini dimasa mendatang sehingga persoalan – persoalan hukum yang dihadapan masyarakat desa Bangun Sari dapat diselesaikanPakar Hukum Pidana Lingkungan Dr. Andi Hakim Lubis, SH. MH mengatakan dampak yang diharapkan dari kegiatan ini salah satunya masyarakat menjadi lebih memahami konsep tanggung jawab pidana korporasi.Termasuk tindakan apa saja yang dapat dianggap sebagai kejahatan korporasi. Kemudian pengetahuan tentang mekanisme penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
“Masyarakat menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka jika menjadi korban kejahatan korporasi serta pemahaman tentang kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” jelas Dr. Andi HakimDr. Syafrizaldi, S.Psi, M.Psi dalam penyampainnya mengatakan masyarakat juga harus dibekali pengetahuan dalam menghadapi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi.Dibutuhkan penanganan tidak hanya dari aspek hukum, namun hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mampu menghindari dan meminimalisir terjadinya tindakan KDRT dengan membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis dalam keluarga.
“Dengan demikian tercipta situasi rumah tangga yang tentram serta berdampak pada kondisi Kesehatan psikologis seseorang dalam lingkungan rumah,” ungkap Dr Syafrizaldi.
Artikel Terkait :