Salah satu bentuk pencurian yang dikualifikasi/pencurian dengan keadaan yang memberatkan ini, yaitu pencurian ternak yang disebut dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dalam Pasal 101 KUHPidana yang terletak dalam Buku I Bab IX (Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang) diberikan keterangan terhadap istilah hewan ternak yaitu sebagai berikut, “Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang yang memamah biak, dan babi”.Binatang yang berkuku satu. R. Soesilo memberi contoh binatang/hewan berkuku satu “kuda, keledai”, termasuk juga dalam hewan berkuku satu “sapi, kerbau, onta, dan lain-lain”.
Binatang yang memamah biak.“Hewan pemamah biak atau hewan berkuku genap, adalah sekumpulan hewan pemakan tumbuhan (herbivora) yang mencerna makanannya dengan menelan bahan mentah, kemudian mengeluarkan makanan yang sudah setengah dicerna dari perutnya dan mengunyahnya lagi”; contohnya, yaitu “sapi, kerbau, kambing, domba, jerapah, bison, rusa, kancil, gnu, dan antelop”.R. Soesilo selanjutnya mengemukakan bahwa, tidak termasuk pengertian ternak dalam arti Pasal 101 dan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yaitu anjing, ayam, bebek, angsa, karena hewan-hewan ini tidak berkuku satu dan tidak memamah biak.
Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa Pasal 101 KUHPidana bersifat membatasi karena tidak masuk istilah ternak, yaitu ayam, bebek, dan sebagainya. Dengan demikian, pencurian hewan-hewan seperti anjing, ayam, bebek, dan angsa, pelakunya tidak dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHPidana, melainkan hanya dapat didakwa berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.
Atau pemberatan dapat terjadi jika pelaku melakukan dengan salah satu dari keadaan yang disebut dalam Pasal 363 ayat (1) ke 2 (pencurian pada waktu kebakaran dan kekacauan lain), Pasal 363 ayat (1) ke 4 (pencurian oleh dua orang atu lebih bersama-sama), atau Pasal 363 ayat (1) ke 5 (pencurian dengan jalan membongkar, dan sebagainya).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, alasan untuk pemberatan terhadap pencurian ternak yaitu “terletak pada hal bahwa ternak dianggap kekayaan yang penting”; juga menurut R. Soesilo, ternak “merupakan milik seorang petani yang terpenting”.
Hewan-hewan seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, dan babi oleh para petani umumnya dianggap kekayaan yang penting karena hewan-hewan besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, dapat membantu dalam melakukan pekerjaan pertanian, serta dapat pula dijual dagingnya, sedangkan hewan-hewan seperti kambing dan babi dapat diperdagangkan dengan harga yang cukup mahal. Jadi, hewan-hewan seperti itu kemungkinan besar merupakan gantungan pencaharian bagi pemiliknya.
Kehidupannya disandarkan pada keberadaan dari hewan-hewan itu, sehingga hilangnya hewan-hewan itu berarti kehilangan mata pencaharian, malahan mungkin hewan-hewan sedemikian itu merupakan satu-satunya harta benda miliknya.
Artikel Terkait :
