Pascasarjana Universitas Medan Area mengadakan kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan. Penandatanganan yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2021 di Gedung Pascasarjana, jalan Setia Budi No. 79B Medan. Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Retna Astuti K, MS (Direktur Pascasarjana), Dr. M. Citra Ramadhan, SH., MH (Kaprodi MH), Anggreini Atmei Lubis, SH., M.Hum (Sekprodi MH) serta jajaran dari kantor Pascasarjan lainnya, sedangkan dari PERADI Medan turut hadir Charles JN Silalahi, SH., MH (Ketua) Dr. Azwir Agus, SH., M.Hum, Syarul Sitorus (Ketua Bidang Pendidikan) dan SDM dan Ina Moriza (Bendahara).
Pada sambutannya Direktur Pascasarjana mengatakan Perhatian masyarakat nasional, regional dan internasional pada disiplin ilmu hukum dewasa ini semakin besar. Sebagian besar unsur di masyarakat mencoba untuk mencari pengetahuan dan informasi mengenai bagaimana ilmu hukum dapat berkembang sehingga berpengaruh pada kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum. Perubahan yang ada ini membuat banyak kalangan, terutama pemerintahan dan parlemen pihak industri dan perusahaan di Indonesia mempunyai ekspektasi yang lebih terhadap mutu/kualitas dari lulusan suatu universitas. Atas kesadaran akan hal ini, maka Pascasarjana UMA berharap kerjasama yang terjalin ini dapat meningkatkan kualitas lulusan yang tidak hanya praktis dalam akademik, akan tetapi dalam hal praktik, bagitu juga sebaliknya bagi Peradi Medan. Kaprodi MH juga menambahkan secara kemampuan praktis sangat diperlukan guna membebaskan hukum dari kesan esoterik dan lebih dari itu mampu menggambarkan hukum secara holistik. Sedangkan Ketua Peradi Medan, menyatakan antara teori sebagaimana yang ada di dunia kampus dan praktis sebagaimana yang ada atau dihadapi dalam keseharian profesi Advokat itu harus dibungkus dalam satu wadah yang sama, dengan kata lain sejalan. Hukum itu tidak bisa begitu saja secara parsial direduksi menjadi praktik rutin, bagaimana seseroang advokat harus ahli dalam menerapakan setiap aturan hukum dalam kejadian in concreto, namun juga advokat harus dapat memberi sumbangsing dalam perbaikan sistem hukum melalui setiap produk penulisan hukum yang ada dalam praktik.
Sebagai permulaan dan wujud dari realisasi dari kerjasama ini kedua pihak akan berkolaborasi dalam megadakan kegiatan pelatihan dalam menyusun legal opinion drafting. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan untuk menganalisa suatu peristiwa atau perbuatan termasuk dalam kategori peristiwa hukum atau bukan, karena mutlak harus dimiliki setiap praktisi. Legal opinion yang dikeluarkan oleh seorang praktisi hukum secara benar akan dapat digunakan untuk merekayasa sosial (tools of social engineering) dalam membantu penegakan hukum.