Pewarisan dimaknai sebagai pemindahan harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam hukum waris yang berlaku di Indonesia baik itu hukum waris perdata, hukum waris islam maupun hukum waris adat menempatkan anak-anak dari pewaris sebagai golongan ahli waris yang utama, dalam arti sanak saudara yang lain tidak menjadi ahli waris apabila pada saat meninggal dunia pewaris memiliki anak-anak. Ketentuan mengenai pewarisan di Indonesia bersifat plural. Secara umum ketentuan mengenai pewarisan di Indonesia diatur dalam hukum waris perdata, hukum waris islam dan hukum waris adat.
Proses peralihan harta kekayaan dari orang yang telah mati kepada yang masih hidup dalam Hukum Waris terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
- Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan pada orang yang masih hidup. Dalam pengertian ini unsur yang penting ialah unsur harta kekayaan dan unsur orang yang masih hidup. Unsur meninggalnya orang tidak perlu dipersoalkan sebabnya;
- Harta Warisan, yaitu adalah segala harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua Harta warisan ini menjadi hak ahli waris;
- Ahli Waris, yaitu setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris.
Dari unsur yang tersebut di atas dapat diketahui bahwa untuk menjadi ahli waris hanya cukup ditentukan dengan adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan. Kegiatan dalam hal pewarisan tidak terlepas dari kehidupan masyarakat yang terus berkembang, terlihat pada jenis harta kekayaan yang menjadi objek dari pewarisan ialah berupa saham dari suatu perseroan yang merupakan benda tidak berwujud dan terdapat ketentuan khusus dalam peralihannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) UUPT. Maka dapat diketahui, saham menjadi modal dasar dari pembentukan suatu badan hukum dari Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Saham merupakan benda bergerak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 60 Ayat (1) UUPT, hal ini juga dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 60 Ayat (1) UUPT bahwa disebutkan bahwa kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan (vermogensrecht) kepada pemiliknya. Menurut pendapat Hatta Isnaini menyatakan bahwa:
Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Berkaitan dengan kepemilikan atas saham, mengacu pada ketentuan Pasal 48 UUPT yang menjadi dasar kepemilikan saham sebagaimana berbunyi sebagai berikut:
- Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
- Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Saham sebagai modal dari berdirinya suatu perseroan terbatas diperoleh dari modal yang disetorkan oleh pendiri perseroan itu sendiri yang dapat beralih dalam hal pemegang hak atas saham telah meninggal dunia. Secara implisit, beberapa pasal dalam UUPT menjelaskan mengenai saham dan persyaratan dari beralihnya kepemilikan saham dari pemilik saham yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Beralihnya saham sebagai objek pewarisan tidak diatur secara eksplisit dalam UUPT, namun dalam Pasal 57 UUPT disebutkan bahwa:
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait :
