Kebakaran hebat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pada hari Rabu 8 September 2021 dini hari yang mengakibatkan 44 orang meninggal dunia. Peristiwa kebakaran ini turut diberitakan berbagai media internasional dan seperti BBC, The New York Times, CNN, Aljazeera, The Washington Post, DW, AFP, dan kanal berita internasional lainnya.
Kepolisian menduga, kebakaran tersebut terjadi karena ada tindak pidana di dalam lapas. Polisi telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2. Setidaknya ada 3 Pasal KUHP yang bisa digunakan dalam peristiwa kebakaran ini, yaitu Pasal 187 angka 3, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 angka 3 KUHP mengatur mengenai kebakaran dengan kesengajaan, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: Dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan rang mati.”
Kemudian Pasal 188 KUHP yang mengatur mengenai kebakaran karena kelalaian: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa rang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati.”
Selanjutnya Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian: “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Perbedaan penerapan Pasal 188 dan Pasal 359 dalam Peristiwa kebakaran Kelas I Tangerang?
Dalam Pasal 188, kematian seseorang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi akibat perbuatan si pelaku yang lalai. Sementara dalam Pasal 359, kematian seseorang disebabkan oleh lalainya si pelaku untuk melakukan suatu kewajibannya, sehingga menyebabkan kematian karena kebakaran, namun terjadinya kebakaran tersebut bukanlah akibat dari perbuatan si pelaku. Seperti contohnya, tidak membuka sel penjara saat kebakaran terjadi sehingga menyebabkan kematian warga binaan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan petugas yang bertugas saat peristiwa terjadi dapat dipidana berdasarkan Pasal 359 ini. Mengenai pertanggungjawaban, selain pelaku yang bersalah atas Pasal 187 atau Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP, dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya. Berdasarkan hal tersebut, terhadap peristiwa kebakaran ini, Kepala LAPAS dan Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi. Kebakaran LAPAS ini merampas hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan, serta menimbulkan kerugian bagi keluarga korban. Oleh karena itu, pejabat yang bertanggungjawab harus memberikan santunan kepada keluarga korban atas kerugian yang diakibatkan karena kebakaran tersebut.
Artikel Terkait :
