Laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan pengertian secara eksplisit mengenai laporan palsu, namun berkaitan dengan laporan palsu dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Seseorang dapat diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP diantaranya adalah:
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana;
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi;
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 224
-
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Seseorang dapat dikenakan ancaman pidana keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP diantaranya yaitu:
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;
- Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
- Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang;
- Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut;
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (2)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
- Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
- Dilakukan dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka;
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Artikel Terkait :