Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pendaftaran tanah merupakan amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomro 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) guna menjamin kepastian hukum bagi para pemilik ha katas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pendaftarannya tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Pasal 1 Angka 9 PP 18/2021 memberikan definisi terkait pendaftarannya tanah sebagai berikut:
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran ditujukan untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan pembuktian sertifikat tanah, sebagai instrumen untuk penataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sebagai instrument pengendali dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah.Pendaftaran tanah di Indonesia terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftarannya tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui 2 (dua) cara, yaitu pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah sistematik dilakukan secara serentak dengan prakarsa Pemerintah, dalam hal ini Kantor Pertanahan atau sering juga disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mendaftarkan bidang tanah yang belum bersertipikat berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan yang dilaksanakan di wilayah Desa/Kelurahan berdasarkan peraturan yang ditetapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN. Di sisi lain, pendaftarannya tanah sporadik dilakukan atas prakarsa pemilik bidang tanah yang belum terdaftar.Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) terdapat perubahan pengaturan mengenai pendaftaran tanah.
Artikel Terkait :
