Jaminan perorangan (Borgtocht) dalam praktik dapat memberikan tambahan keyakinan kepada pihak kreditur (bank) untuk memberikan kredit kepada debitur. Apabila terjadi permasalahan kredit macet, maka orang yang menjadi penjamin ikut bertanggung jawab, yaitu penjamin harus membayar hutang debitur jika debitur tidak memiliki kemampuan lagi atau debitur sama sekali tidak mempunyai harta benda yang dapat disita. Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Jaminan perorangan ini diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
Suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang mana kala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Dari rumusan tersebut, terdapat tiga pihak yang dilibatkan dalam perjanjian ini yakni debitur, kreditur dan penjamin atau penanggung sebagai pihak ketiga. Penanggungan ini timbul demi kepentingan kreditur yakni untuk menjamin akan terbayarnya piutang apabila debitur sendiri tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Pada dasarnya selama penanggungan hutang, si penjamin bertanggung jawab hanya untuk pemenuhan prestasi berupa sejumlah uang. Ini adalah asas umum di dalam perjanjian penanggungan hutang.
Dalam jaminan penanggungan hutang apabila penanggung dituntut memenuhi kewajiban, selama debitur memiliki harta benda sendiri yang dapat disita oleh kreditur, maka penanggung dapat menangkis tuntutan kreditur dengan meminta kreditur untuk terlebih dahulu menyita barang milik debitur. Sedangkan untuk menjadi penanggung atau menjamin suatu usaha, harus melihat ketentuan sebagai berikut:
- Penanggung mesti cakap bertindak dalam hukum.
- Penanggung cukup mampu (dilihat dari segi aspek ekonomi) demi bisa menunaikan perutangan yang bersangkutan.
- Penanggung mesti menetap di negara Indonesia.
Dalam pasal 1832 KUH Perdata ditentukan bahwa jaminan dapat diadakan tanpa diminta oleh orang yang terikat, bahkan tanpa sepengetahuannya. Selain itu dapat pula diadakan jaminan tidak hanya yang berhutang, melainkan pula terhadap penjamin lainnya. Perlu diketahui bahwa sifat dari jaminan perorangan ini antara lain sebagai berikut:
- Bersifat Acessoir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1821 KUH Perdata.
- Bersifat Tegas yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 1823 KUH Perdata.
- Dapat dialihkan, jika penjamin meninggal dunia maka hal ini pindah ke ahli warisnya sebagaimana diatur Pasal 1826 KUH Perdata.
- Bersifat umum memiliki arti bahwa semua kekayaan penjaminan merupakan agunan kredit bagi debitur, akan tetapi karena terikatnya secara umum, maka tidak melahirkan hak Prefensi untuk penagih terhadap benda-benda jaminan, artinya jaminan kepada kreditur tidak lebih dari apa yang menjadi perikatan debitur bersangkutan sebagaimana diatur Pasal 1822 KUHPerdata.
Artikel Terkait :
