Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Ketentuan Hukum Perizinan Startup

Home > Artikel > Pahami Ketentuan Hukum Perizinan Startup

Pahami Ketentuan Hukum Perizinan Startup

Posted on July 1, 2022 by admin
0

Istilah startup merupakan istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga. Istilah startup selalu diidentikkan dengan usaha rintisan yang menggunakan teknologi informasi pada produknya. Dalam mendirikan sebuah startup diperlukan ide yang berbeda dengan sesuatu yang pernah ada untuk dapat memecahkan suatu persoalan yang tengah dihadapi calon konsumen. Pada dasarnya dalam mendirikan suatu perusahaan diperlukan adanya legalitas, begitu dalam pendirian perusahaan startup. Namun, hingga saat ini di Indonesia belum ditemukan aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai ketentuan hukum perizinan startup. Pendiri startup dalam hal ingin mendaftarkan perusahaannya, maka harus memilih jenis badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum, diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadam hukum adalah Commanditaire Vennootschap (CV), Firma dan Persekutuan Perdata. Untuk memilih jenis badan usaha yang akan digunakan, maka pendiri perusahaan startup perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jenis usaha yang dijalankan;
  2. Ruang lingkup usaha;
  3. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha;
  4. Besarnya resiko-resiko pemilikan;
  5. Besarnya investasi yang ditanamkan;
  6. Batas-batas pertanggung jawaban terhadap hutang-hutang perusahaan;
  7. Cara pembagian keuntungan;
  8. Jangka waktu berdirinya perusahaan;
  9. Peraturan-peraturan pemerintah.

Mengenai ketentuan atau tata cara perizinannya, maka disesuai dengan ketentuan atau tata cara perizinan badan usaha yang dipilih oleh pendiri, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan perizinan perusahaan mengikuti ketentuan berdasarkan atas jenis badan usahanya. Pada umumnya, perusahaan startup yang sudah berjalan dan berkembang mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Tata cara untuk mendapatkan izin dalam membentuk PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT). Pasal 7 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Permenkumham 21/2021), pendirian PT juga dapat dilakukan oleh perseorangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Permenkumham 21/2021. Kemudian modal dalam pendirian PT ditentukan berdasarkan pendiri PT sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 UU PT yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Namun, suatu hal yang paling penting dalam mendirikan perusahaan startup yaitu perlindungan atas merek suatu perusahan tersebut, sebagaimana kita ketahui bahwa jangkauan pemasaran dalam bidang usaha startup yaitu dunia global melalui internet. Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan hak merek perusahaan menjadi salah satu hal penting untuk melindungi karya pendiri perusahaan. Pendiri dapat mendaftarkan merek atas produk perusahaannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artikel Terkait :

  • Tingkatkan Kapasitas Memori Anda Dengan Tips Ini

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area