Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Impor Bahan Pangan

Home > Artikel > Pahami Impor Bahan Pangan

Pahami Impor Bahan Pangan

Posted on April 28, 2022 by admin
0

Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (selanjutnya disebut UU Pangan) menyatakan bahwa Impor pangan adalah kegiatan memasukkan pangan kedalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Impor pangan merupakan bagian dari rencana pangan nasional yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 huruf e UU Pangan. Impor pangan hanya dapat dilakukan apabila sumber penyediaan pangan belum mencukupi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 36 UU Pangan. Pasal 14 dan Pasal 36 UU Pangan menyatakan sebagai berikut:

Pasal 14

    1. Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional;
    2. Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat dipenuhi dengan nya Pangan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 36

    1. Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri;
    2. Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi;
    3. Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pangan merupakan bagian dari kebutuhan pokok manusia, dimana penetapan dan penimpanan kebutuhan pokok diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (selanjutnya disebut Perpres 71/2015).

Pada dasarnya tidak ditemukan peraturan perundang-undang dibawah UU Pangan yang mengatur mengenai ketentuan dalam impor bahan pangan secara umum. Namun, secara terpisah terdapat Peraturan Menteri yang mengatur tentang :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (selanjutnya disebut Permendag 1/2018);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang telah dirubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (selanjutnya disebut Permendag 72/2019);
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (selanjutnya disebut Permendag 30/2017).

Dalam peraturan tersebut, ditentukan bahwa yang dapat melakukan nya adalah badan usaha tertentu. Impor beras untuk keperluan umum hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Permendag 1/2018. Impor jenis hewan dan produk hewan hanya dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) Permendag 72/2019, diantaranya:

  1. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API;
  2. Lembaga Sosial; dan
  3. Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional

Sedangkan impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag 30/2017, diantaranya:

  1. Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API); dan
  2. BUMN yang mendapat penugasa dari Menteri BUMN.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Reksa dana Syariah ?

Tags: impor pangan

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area