Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (selanjutnya disebut UU Pangan) menyatakan bahwa Impor pangan adalah kegiatan memasukkan pangan kedalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Impor pangan merupakan bagian dari rencana pangan nasional yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 huruf e UU Pangan. Impor pangan hanya dapat dilakukan apabila sumber penyediaan pangan belum mencukupi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 36 UU Pangan. Pasal 14 dan Pasal 36 UU Pangan menyatakan sebagai berikut:
Pasal 14
-
- Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional;
- Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat dipenuhi dengan nya Pangan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 36
-
- Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri;
- Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi;
- Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pangan merupakan bagian dari kebutuhan pokok manusia, dimana penetapan dan penimpanan kebutuhan pokok diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (selanjutnya disebut Perpres 71/2015).
Pada dasarnya tidak ditemukan peraturan perundang-undang dibawah UU Pangan yang mengatur mengenai ketentuan dalam impor bahan pangan secara umum. Namun, secara terpisah terdapat Peraturan Menteri yang mengatur tentang :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (selanjutnya disebut Permendag 1/2018);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang telah dirubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (selanjutnya disebut Permendag 72/2019);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (selanjutnya disebut Permendag 30/2017).
Dalam peraturan tersebut, ditentukan bahwa yang dapat melakukan nya adalah badan usaha tertentu. Impor beras untuk keperluan umum hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Permendag 1/2018. Impor jenis hewan dan produk hewan hanya dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) Permendag 72/2019, diantaranya:
- Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API;
- Lembaga Sosial; dan
- Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional
Sedangkan impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag 30/2017, diantaranya:
- Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API); dan
- BUMN yang mendapat penugasa dari Menteri BUMN.
Artikel Terkait :
