Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai konversi hak atas tanah yang terdapat di bagian Kedua tentang Ketentuan Konversi. Secara garis besar, konversi hak atas tanah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat, Konversi hak atas tanah bekas hak Indonesia (tanah adat) dan Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas swapraja. Berbagai jenis hak tersebut kemudian dikonversi menjadi hak atas tanah yang baru yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UUPA. Salah satu bekas tanah hak Indonesia (tanah adat) yang dikonversi menjadi hak milik adalah hak gogolan. Selain dapat dikonversi menjadi hak milik, hak gogolan ini juga dapat dikonversi menjadi hak pakai sesuai dengan jenis hak yang berlaku sebelum adanya UUPA.Hak gogolan adalah hak seorang Gogol (kuli) atas komunal desa. Hak gogolan juga sering disebut hak sanggao atau hak pekulen. Tanah gogolan yang telah dilekati hak gogolan mengikuti pola penguasaan tanah yang bersifat komunal, yakni pemilikan tanah yang dilakukan dengan bagian-bagian tetap dan pemilikan tanah dengan bagian-bagian tertentu yang pada waktu tertentu berganti-ganti. Sehingga hak gogolan tersebut dikenal dengan adanya 2 (dua) hak, yaitu:
- Hak gogolan yang bersifat tetap: hak gogolan tetap terjadi kalau gogol (kuli) terus menerus mempunyai tanah gogolan yang sama dan apabila si Gogol meninggal dunia, dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk melanjutkannya, seperti istri dan anak-anaknya.
- Hak gogolan yang bersifat tetap: hak gogolan yang tidak tetap terjadi apabila para Gogol tersebut tidak terus menerus mempunyai tanah gogolan yang sama atau apabila si Gogol meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali kepada desa. Sejatinya tanah gogolan yang tidak tetap diberikan kepada petani penggarap dengan tujuan untuk kesetaraan dan memeratakan hasil pertanian, maka digarap atau dikerjakan secara bergilir.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa untuk dapat disebut Hak Gogolan ada 2 (dua) syarat, yaitu tanah yang dikuasainya tetap pada tanah yang sama dan apabila si Gogol meninggal dunia, maka hak gogolnya dapat dilanjutkan oleh salah seorang ahli waris tertentu. Apabila tidak ada, maka yang menjadi ahli warisnya adalah jandanya. Sedangkan Hak gogolan bersifat tidak tetap, ada dua unsur yang harus diperhatikan yaitu apabila tanah yang digarap/dikuasai berganti ganti atau apabila si Gogol meninggal dunia, maka tanah gogolan dimaksud tidak dapat diwariskan pada ahli warisnya.
Artikel Terkait :
