Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Tindak pidana Marking the Close

Home > Artikel > Pahami apa itu Tindak pidana Marking the Close

Pahami apa itu Tindak pidana Marking the Close

Posted on June 15, 2023 by admin
0

Tindak pidana Marking the Close adalah salah satu bentuk manipulasi pasar yang dilakukan oleh pelaku pasar saham dengan cara menaikkan atau menurunkan harga saham pada akhir sesi perdagangan. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi harga saham pada sesi perdagangan berikutnya. Marking the Close merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi investor dan pelaku pasar saham yang tidak terlibat dalam tindakan tersebut. Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor dan merusak integritas pasar saham.

Tindakan Marking the Close dilakukan dengan cara membeli atau menjual saham dalam jumlah besar pada akhir sesi perdagangan. Pelaku pasar saham yang melakukan tindakan ini biasanya memiliki akses ke informasi yang tidak diketahui oleh investor lainnya. Dengan memanfaatkan informasi tersebut, pelaku pasar saham dapat mempengaruhi harga saham pada akhir sesi perdagangan. Tindakan Marking the Close juga dapat dilakukan dengan cara memasang order beli atau jual pada harga yang tidak realistis pada akhir sesi perdagangan. Hal ini dapat mempengaruhi harga saham pada sesi perdagangan berikutnya dan merugikan investor yang tidak mengetahui tindakan tersebut.

Tindakan Marking the Close merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum pasar modal. Pelaku pasar saham yang melakukan tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, seperti denda dan hukuman penjara. Untuk mencegah terjadinya tindakan Marking the Close, regulator pasar modal harus meningkatkan pengawasan terhadap pasar saham. Regulator harus memastikan bahwa pelaku pasar saham tidak melakukan tindakan yang merugikan investor dan merusak integritas pasar saham.Selain itu, investor juga harus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang pasar saham. Investor harus memahami risiko dan potensi kerugian yang terkait dengan investasi di pasar saham. Investor juga harus memilih perusahaan sekuritas yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.

Dalam rangka mencegah terjadinya tindakan Marking the Close, pelaku pasar saham juga harus mematuhi aturan dan regulasi pasar modal. Pelaku pasar saham harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak merugikan investor dan tidak merusak integritas pasar saham.Dalam kesimpulannya, tindakan Marking the Close merupakan tindakan ilegal yang merugikan investor dan merusak integritas pasar saham. Untuk mencegah terjadinya tindakan ini, regulator pasar modal harus meningkatkan pengawasan terhadap pasar saham, investor harus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang pasar saham, dan pelaku pasar saham harus mematuhi aturan dan regulasi pasar modal.

 

Artikel Terkait :

  • Pahami apa itu Pembaharuan Hukum Pidana
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area