Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan. Diterangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian itu bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.
Adapun tujuan pemberian revisi adalah sebagai berikut.
- Untuk memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
- Mengurangi dampak terhadap psikis Anak dan subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat perampasan kemerdekaan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari integral pemidanaan dalam tata peradilan agama.
- Secara psikologis, itu bertujuan untuk menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas yang berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya;
- Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri (self awareness) yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari; dan
- Mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara guna memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta memberikan harapan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui proses pemasyarakatan sebagaimana narapidana lainnya.
Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua yang telah dijelaskan, Pasal 4 Permenkumham 3/2018jo. Permenkumham 7/2022 menerangkan bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
- Remisi umum adalah jenis yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus adalah jenis yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan adalah Jenis yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Syarat remisi jenis ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Bagi narapidana, jenis remisi ini diberikan kepada mereka yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.
Bagi Anak, jenis remisi ini diberikan pada hari anak nasional. Adapun pemberiannya dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
- Remisi tambahan adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA; dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Artikel Terkait :
