Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herru Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya di pondok pesantren dengan hukuman mati. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf d UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lalu resmi memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Lalu apa sebenarnya arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Apakah ia mendekam sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?
Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.’
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan ‘Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun’.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.
Agar tidak terjadi salah tafsir tentang pemahaman pidana penjara seumur hidup, berikut contohnya. Jika seorang terpidana berusia 21 tahun mendapatkan pidana penjara seumur hidup, maka berdasarkan anggapan bahwa yang dimaksud seumur hidup adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika di vonis dijatuhkan, terpidana akan menjalani hukuman selama 21 tahun.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP sebagaimana didalamnya disebutkan bahwa lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batas maksimal 20 tahun.
Lalu, jika seorang terpidana berusia 19 tahun dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, berarti terpidana tersebut menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 19 tahun. Hal ini menimbulkan kerancuan, hakim bisa saja langsung menjatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara yang masih diperbolehkan di dalam KUHP.
Artikel Terkait :
