Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Parate Eksekusi Fidusia

Home > Artikel > Pahami apa itu Parate Eksekusi Fidusia

Pahami apa itu Parate Eksekusi Fidusia

Posted on October 18, 2023 by admin
0

Parate Eksekusi Fidusia adalah proses hukum yang dilakukan oleh kreditur untuk menjual barang jaminan yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian fidusia. Dalam perjanjian fidusia, pihak kreditur memberikan pinjaman kepada pihak debitur dengan syarat bahwa pihak debitur memberikan barang jaminan sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Proses parate eksekusi fidusia dimulai ketika pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian fidusia, seperti tidak membayar cicilan pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pihak kreditur memiliki hak untuk menjual barang jaminan yang telah diberikan oleh pihak debitur sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Proses yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 17 UU tersebut menyebutkan bahwa pihak kreditur dapat melakukan parate eksekusi fidusia apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian fidusia. Pihak kreditur harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak debitur mengenai niatnya untuk melakukan parate eksekusi fidusia.

Setelah pemberitahuan diberikan, pihak kreditur dapat melanjutkan proses nya dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pihak debitur telah melanggar perjanjian fidusia, seperti bukti tidak membayar cicilan pinjaman.

Setelah permohonan diterima oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan akan mengeluarkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan parate eksekusi fidusia. Pihak kreditur kemudian dapat menjual barang jaminan yang telah disita untuk mendapatkan pembayaran atas pinjaman yang belum dilunasi oleh pihak debitur.

Proses penjualan barang jaminan dilakukan melalui lelang umum yang diadakan oleh pihak kreditur. Lelang umum ini harus diumumkan secara terbuka dan dapat diikuti oleh siapa saja yang berminat untuk membeli barang jaminan tersebut. Hasil penjualan barang jaminan akan digunakan untuk melunasi pinjaman yang belum dilunasi oleh pihak debitur. Jika hasil penjualan melebihi jumlah pinjaman yang belum dilunasi, sisa uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak debitur.

Dalam proses parate eksekusi fidusia, pihak debitur memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri. Keberatan ini harus diajukan dalam waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri. Jika keberatan diterima, Pengadilan Negeri dapat membatalkan putusan nya dan mengembalikan barang jaminan kepada pihak debitur.

Dalam kesimpulannya, parate eksekusi nya adalah proses hukum yang dilakukan oleh kreditur untuk menjual barang jaminan yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian fidusia. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan melibatkan Pengadilan Negeri. Pihak debitur memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri.

Artikel Terkait :

  • Hukumnya Melakukan Bedah Plastik
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area