Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Kekuasaan kehakiman

Home > Artikel > Pahami apa itu Kekuasaan kehakiman

Pahami apa itu Kekuasaan kehakiman

Posted on November 18, 2022 by admin
0

Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu unsur dalam menjalankan sistem pemerintahan suatu negara. Dalam menjalankan sistem pemerintahan, dikenal sebuah teori besar yang banyak diadopsi oleh negara-negara di seluruh dunia, yakni teori trias politika. Teori trias politika dicetuskan oleh Mostesquieu. Teori tersebut mengandaikan adanya sistem pemerintahan yang seimbang, yaitu adanya pembagian kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam konstitusi pasal 24 menjelaskan bahwa:

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sedangkan dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa:

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Dalam rangka menegakkan hukum dalam masyarakat, patut diperhatikan 3 (tiga) unsur berikut; kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan (nuttigheid), dan keadilan (rechtsvaardigheid). Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum maupun dari pihak-pihak lainnya. Selain perlu adanya kepastian hukum, masyarakat juga mengharapkan adanya kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum. Terakhir ialah keadilan, masalah keadilan tidaklah mudah karena keadilan bersifat subjektif dan bisa individualistis yang tidak dapat disamaratakan. Undang-undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah dengan undang-undang nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua undang-undang nomor 14 Tahun 1985.

Tugas dan Wewenang

  1. Mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah undang-undang
  3. Wewenang lainnya yang   diberikan Undang-Undang (undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang  Kekuasaan Kehakiman)

Mahkamah Agung merupakan peradilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada didalam keempat lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 C (1) & (2) UUD 1945) Dasar Hukum

Undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 8 Tahun 2011.

Tugas dan Wewenang

  1. Mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara
  3. Memutus Pembubaran Partai Politik
  4. Memutus perselisihan hasil Pemilu
  5. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden (undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 29).

Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur undang-undang. Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Konstitusi berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial (Pasal 24 B (1) UUD 1945) Dasar Hukum

Undang-undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Tugas dan Wewenang

  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran martabat dan menjaga perilaku Hakim
  3. Wewenang dalam Rekrutmen Hakim  Agung undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
  4. Menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim
  5. Melakukan proses seleksi pengangkatan hakim bersama Mahkamah Agung
  6. Mengusulkan pemberhentian hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim kepada Presiden melalui Ketua Mahkamah Agung (Pasal 16 undang-undang nomor 49 / 2009)

Artikel Terkait :

  • Pahami Traktat Sebagai Sumber Hukum
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area