Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Jangka Waktu PKPU Sementara

Home > Artikel > Pahami apa itu Jangka Waktu PKPU Sementara

Pahami apa itu Jangka Waktu PKPU Sementara

Posted on January 20, 2023 by admin
0

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau (PKPU) merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh baik oleh debitor maupun kreditor dalam perkara Kepailitan. Secara yuridis, tidak ditemukan definisi secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Namun, seyogianya PKPU dapat tergambar dari berbagai pasal yang ada dalam UU tersebut. Misalnya, Pasal 222 ayat (1), “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengajuan PKPU dapat dilakukan oleh kreditor atau debitor. Namun catatan penting yang harus diperhatikan pada ketentuan tersebut, debitor hanya dapat mengajukan PKPU apabila mempunyai lebih dari satu kreditor. Keberadaan Kreditor sebagai pihak yang dapat mengajukan PKPU adalah salah satu bentuk perbedaan signifikan antara UU 37/2004 dengan UU No. 4 tahun 1998 yang sebelumnya mengatur tentang Kepailitan dan PKPU.

Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tujuan PKPU yang tidak hanya menjadi kepentingan debitor untuk menghindari kepailitan, namun juga terdapat kepentingan kreditor di dalamnya. Fred B.G. Tumbuan menyatakan bahwa pailit yang dialami oleh debitor akan juga berdampak kepada kreditor, misalnya pengurangan nilai perusahaan.[1] Pada dasarnya tujuan yang ingin diperoleh PKPU adalah kesepakatan mengenai pembayaran utang yang belum terbayarkan, atau dikenal dengan istilah perdamaian. Hal tersebut dapat dilihat misalnya pada Pasal 222 ayat (2) yang menyatakan:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”

Inilah yang menjadi perbedaan mendasar antara PKPU dengan Kepailitan. Lebih lamjut Fred B.G Tumbuan menjelaskan bahwa, PKPU tidak berdasar pada keadaan debitor yang tidak ingin membayar utangnya, begitupun tidak ingin berujung pada pemberesan harta kekayaan atau likuidasi budel pailit seperti pada kepailitan.[2]

Adapun prosedur yang harus dilakukan pada upaya PKPU dijelaskan dalam Pasal 224 UU 37/2004 sebagai berikut.

  1. Permohonan diajukan kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya.
  2. Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan melampirkan rencana perdamaian.
  3. Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
  4. Apabila terjadi keadaan pada nomor 3, debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.

Artikel Terkait :

  • Dasar Hukum atas Pencabutan PPKM
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area