Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Hak Sebagai Justice Collaborator

Home > Artikel > Pahami apa itu Hak Sebagai Justice Collaborator

Pahami apa itu Hak Sebagai Justice Collaborator

Posted on February 15, 2023 by admin
0

Peranan justice collaborator sangat penting dalam mengungkap peristiwa tindak pidana. Di Indonesia sendiri, beberapa kasus yang telah menggunakan peranan justice collaborator tersebut dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus red notice Djoko Tjandra, kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, kasus korupsi pengadaan e-KTP. Secara pengertiannya Justice Collaborator adalah salah satu tersangka dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama dan dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pidana beserta orang-orang yang terlibat. Istilah Justice Collaborator berasal dari bahasa Inggris yang berarti keadilan (Justice) dan kolaborator/bekerja sama (Collaborator) atau yang disebut juga Collaborator with Justice yang berarti kolaborator keadilan. Di Indonesia dalam dunia hukum Justice Collaborator diartikan saksi pelaku yang bekerjasama.

Fadli Rajab Sanjani berpendapat bahwa Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang berstatus pelapor, informan atau saksi yang memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum.Mengingat peranannya yang penting dalam mengungkapkan suatu peristiwa pidana, ada beberapa pengaturan justice collaborator dalam perundang-undangan di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Colllaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
  4. Peraturan Bersama yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantrasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.

Dalam sejarahnya Justice Collaborator pertama kali dikenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Pada saat itu banyak sekali mafia yang terjerat kasus hukum dan mereka menggunakan sumpah tutup mulut (omerta) untuk melindungi koloninya dari jerat hukum. Sehingga penegak hukum saat itu mulai melakukan perlindungan untuk terdakwa yang mau bekerjasama dalam memecahkan kasus hukum tersebut dengan mendapatkan perlindungan sebagai saksi, terlebih bisa mendapatkan pengurangan hukuman yang telah didapatkannya. Beberapa tahun berselang, negara-negara lain mulai menerapkan Justice Collaborator untuk memecahkan banyak kasus yang sangat pelik di negaranya seperti di Italia tahun 1979, Portugal tahun 1980, Spanyol 1981, Prancis 1986 dan Jerman 1989 dan berkembang ke berbagai negara hingga saat ini.[3]

Artikel Terkait :

  • Saran Berkebun Organik yang kamu wajib ketahui
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area