Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Boedel Pailit

Home > Artikel > Pahami apa itu Boedel Pailit

Pahami apa itu Boedel Pailit

Posted on January 13, 2023 by admin
0

Boedel Pailit merupakan peristilahan dalam perkara kepailitan, yang berarti harta kekayaan dari seseorang yagn dipailitkan. Pailit adalah keadaan dimana seorang debitor dinyatakan tidak mampu membayar utang kepada kreditor, sehingga harus dinyatakan pailit. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (UU 37/2004) tidak dijelaskan definisi pailit, namun hal tersebut dapat disimpulkan dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Secara terminologi, pailit berasal dari bahasa Belanda, “faillet” yang bersumber dari bahasa Prancis, “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Sedangkan dalam bahasa Inggris kata pailit sama dengan “bankrupt” atau “bankruptcy” yang berasal dari bahasa latin yakni “bancus” yang berarti meja perdagangan dan “ruptus” yang berarti rusak. Oleh sebab itu, pailit dipersonifikasi sebagai tempat bisnis yang rusak. Jika merujuk pada KUHPer, keadaan pailit merupakan kondisi yang menjadi alasan orang ditempatkan di bawah pengampuan, jadi debitor pailit dianggap tidak cakap dalam mengelola harta kekayaannya.

Boedel Pailit dalam terminologi peraturan perundang-undangan disebut harta pailit. Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyatakan, “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek hukum dalam perkara kepailitan adalah harta kekayaan (harta pailit).

Dua catatan penting yang berkaitan dengan pembahasan kali ini, adalah adanya piutang kreditor yang belum terbayarkan oleh debitor, dan adanya harta debitor yang dinyatakan pailit. Kedua hal tersebut memiliki hubungan yang inheren, sebab dari harta pailit/boedel pailit itulah kreditor dapat mendapatkan pelunasan utang. Boedel pailit ditelusuri oleh kurator dan untuk pengurusan serta pemberesannya dilakukan oleh kurator. Pendefinisian Kurator dapat dilihat pada Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 yang menyatakan, “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.” Pemberesan yang dilakukan oleh kurator diantaranya adalah melelang dan menggunakan hasilnya untuk membagikan kepada kreditur guna melunasi hutang debitur kepada para kreditur yang tercatat sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.

 

Artikel Terkait :

  • Kapan Batas Waktu Memasukkan Harta Debitur ke Harta Pailit
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area