Boedel Pailit merupakan peristilahan dalam perkara kepailitan, yang berarti harta kekayaan dari seseorang yagn dipailitkan. Pailit adalah keadaan dimana seorang debitor dinyatakan tidak mampu membayar utang kepada kreditor, sehingga harus dinyatakan pailit. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (UU 37/2004) tidak dijelaskan definisi pailit, namun hal tersebut dapat disimpulkan dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Secara terminologi, pailit berasal dari bahasa Belanda, “faillet” yang bersumber dari bahasa Prancis, “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Sedangkan dalam bahasa Inggris kata pailit sama dengan “bankrupt” atau “bankruptcy” yang berasal dari bahasa latin yakni “bancus” yang berarti meja perdagangan dan “ruptus” yang berarti rusak. Oleh sebab itu, pailit dipersonifikasi sebagai tempat bisnis yang rusak. Jika merujuk pada KUHPer, keadaan pailit merupakan kondisi yang menjadi alasan orang ditempatkan di bawah pengampuan, jadi debitor pailit dianggap tidak cakap dalam mengelola harta kekayaannya.
Boedel Pailit dalam terminologi peraturan perundang-undangan disebut harta pailit. Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyatakan, “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek hukum dalam perkara kepailitan adalah harta kekayaan (harta pailit).
Dua catatan penting yang berkaitan dengan pembahasan kali ini, adalah adanya piutang kreditor yang belum terbayarkan oleh debitor, dan adanya harta debitor yang dinyatakan pailit. Kedua hal tersebut memiliki hubungan yang inheren, sebab dari harta pailit/boedel pailit itulah kreditor dapat mendapatkan pelunasan utang. Boedel pailit ditelusuri oleh kurator dan untuk pengurusan serta pemberesannya dilakukan oleh kurator. Pendefinisian Kurator dapat dilihat pada Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 yang menyatakan, “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.” Pemberesan yang dilakukan oleh kurator diantaranya adalah melelang dan menggunakan hasilnya untuk membagikan kepada kreditur guna melunasi hutang debitur kepada para kreditur yang tercatat sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait :
