Dua terpidana kasus narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil diamankan polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba. AU dirujuk ke sebuah kawasan rumah sakit bilangan Jakarta Pusat karena mengalami penyakit nyeri lambung. AU kemudian dirujuk pihak Lapas Salemba untuk dirawat di rumah sakit tersebut dan dijaga sejumlah sipir selama 24 jam.
Di sana, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp 140 juta per bulan. Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp 280 juta. Meski di ruang perawatan, AU dapat berkomunikasi dengan rekannya, MW yang menjadi kurir narkoba. Padahal, di dalam ruang perawatan AU dijaga sejumlah sipir. Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU (pelaku). Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
AU dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi.Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan. Sedangkan, MW merupakan kurir dari tersangka AU. Awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir. Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi. Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba. Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.Didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring ternama dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase. Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengakui AU adalah bandar peracik narkoba di rumah sakit merupakan narapidana dari Rutan Salemba. Vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada AU nyatanya tak membuat bandar narkoba berusia 42 tahun ini jera.
Berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba. Karena ulahnya itu Ditjen PAS kemudian memindahkan AU ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU. AU dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. AU mulai dipindahkan kemarin dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Rutan Salemba. AU dipindahkan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan pada 20 Agustus 2020 sekira pukul 15.35 WIB.
Artikel Terkait :
