Arbitrase merupakan tata cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasari adanya perjanjian arbitrase sebelumnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU AAPS). Hukum acara dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 51 UU AAPS dengan prosedur dimulai dari permohonan, pemeriksaan, hingga diterbitkannya putusan. Setelah proses pemeriksaan selesai, maka pemeriksaan segera ditutup dan arbiter atau majelis arbitrase menetapkan hari sidang untuk pembacaan putusan nya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 UU AAPS. Ketentuan mengenai putusan nya diatur dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 72 UU AAPS.
Jangka waktu pengucapan putusan arbitrase paling lama yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 UU AAPS. Hal-hal yang harus dimuat dalam putusan nya diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU AAPS diantaranya :
-
- kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- nama lengkap dan alamat para pihak;
- uraian singkat sengketa;
- pendirian para pihak;
- nama lengkap dan alamat arbiter;
- pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
- pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
- amar putusan;
- tempat dan tanggal putusan; dan
- tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
Setelah putusan diterima oleh para pihak, para pihak diberi kesempatan selama 14 (empat belas) hari untuk mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis nya untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan putusan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 UU AAPS. Koreksi kekeliruan administrative yang dimaksud yaitu koreksi terhadap hal-hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan, sedangkan yang dimaksud dengan menambah atau mengurangi tuntutan yaitu salah satu pihak dapat mengemukakan keberatan terhadap putusan, apabila putusan telah menuntut sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan, tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus, atau mengandung kekuatan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 58 UU AAPS. Apabila tidak ada pengajuan permohonan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 58 UU AAPS, maka selanjutnya yaitu pelaksanaan putusan nya.
Artikel Terkait :
