Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Mengenal Putusan Arbitrase

Home > Artikel > Mengenal Putusan Arbitrase

Mengenal Putusan Arbitrase

Posted on April 1, 2022 by admin
0

Arbitrase merupakan tata cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasari adanya perjanjian arbitrase sebelumnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU AAPS). Hukum acara dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 51 UU AAPS dengan prosedur dimulai dari permohonan, pemeriksaan, hingga diterbitkannya putusan. Setelah proses pemeriksaan selesai, maka pemeriksaan segera ditutup dan arbiter atau majelis arbitrase menetapkan hari sidang untuk pembacaan putusan nya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 UU AAPS. Ketentuan mengenai putusan nya diatur dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 72 UU AAPS.

Jangka waktu pengucapan putusan arbitrase paling lama yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 UU AAPS. Hal-hal yang harus dimuat dalam putusan nya diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU AAPS diantaranya :

 

    1. kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
    2. nama lengkap dan alamat para pihak; 
    3. uraian singkat sengketa; 
    4. pendirian para pihak; 
    5. nama lengkap dan alamat arbiter; 
    6. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa; 
    7. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase; 
    8. amar putusan;
    9. tempat dan tanggal putusan; dan
    10. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.

 

 

Setelah putusan diterima oleh para pihak, para pihak diberi kesempatan selama 14 (empat belas) hari untuk mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis nya untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan putusan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 UU AAPS. Koreksi kekeliruan administrative yang dimaksud yaitu koreksi terhadap hal-hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan, sedangkan yang dimaksud dengan menambah atau mengurangi tuntutan yaitu salah satu pihak dapat mengemukakan keberatan terhadap putusan, apabila putusan telah menuntut sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan, tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus, atau mengandung kekuatan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 58 UU AAPS. Apabila tidak ada pengajuan permohonan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 58 UU AAPS, maka selanjutnya yaitu pelaksanaan putusan nya.

 

Artikel Terkait :

  • Cuti Pekerja Dalam Omnibus Law

Tags: Arbitrase

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area