
Apa Itu Hak Cipta?
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 28 Tahun 2014 yang dimaksud adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hak cipta, pemegang disebut dengan pecipta. Berdasarkan UU , pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Dalam Hal ini pencipta bisa mengalihkan ciptaannya kepada pihak lain.
Adapun hak-hak yang timbul bagi pemegang hak cipta adalah hak moral dan hak ekonomi yang merupakan hak ekslusif yang melekat secara abadi pada penciptanya serta pencipta atau pemegang bisa memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Objek yang dilindungi ( pasal 40 UU Hak Cipta)
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- ceramah, kuliah,pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
- Karya seni terapan dan karya arsitektur.
- Peta.
- Karya seni batik atau seni motif lain.
- Karya fotografi, potret dan karya sinematografi.
- Terjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai ,basis data, adaptasi, aransemen,modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
- terjemahan,adaptasi, aransemen,transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
- permainan video dan program komputer
Objek yang tidak dilindungi Hak cipta
- Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Setiap ide,prosedur, sistem,metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah di ungkapkan,dinyatakan,digambarkan, dijelaskan atau digabungkan dalam sebuah ciptaan dan
- alat ,benda atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hal cipta bersifat otomatis dan deklaratif, maksud otomatis adalah pendaftaran ciptaan bukan merupakan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan , sehingga sekalipun ciptaan tidak dicatatkan akan tetap dilindungi. Sedangkan maksud dari deklaratif adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas ciptaan, pencipta harus melakukan pengumuman.
Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya ke direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI) Kementrian hukum dan ham akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
Berdasarkan UU jangka waktu perlindungan sendiri berbeda-beda tergantung jenis ciptaannya yang meliputi:
- Perlindungan hak cipta : Seumur hidup pencipta + 70 tahun
- Program komputer : 50 tahun sejak pertama kalui dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- prosedur rekaman : 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
