Bahasa hukum indonesia adalah bahasa indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri, oleh karena itu haruslah memenuhi syrata-syarat dan kaidah-kaidah bahasa indonesia.

Karakteristik bahasa hukum terletak pada istilah-istilah komposisi serta gaya bahasa yang khusus dan kandungan arti yang khusus. Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa indonesia yang modern, maka dalam penggunaanya harus tetap,terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika bahasa indonesia.
Bahasa hukum yang kita pergunakan masih kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, terdapat istilah istilah yang kurang jelas dan tidak tetap dikarenakan sarjana hukum dimasa yang lalu tidak mendapatkan bahasa hukum khusus dan tidak memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaedah-kaedah bahasa indonesia.
Kelemahan-kelemahan makna dalam bahasa hukum dikarenakan bahasa hukum yang dipakai terpengaruh dengan istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum belanda yang dibuat oleh sarjana hukum yang lebih menguasai tahta bahasa belanda dari tahta bahasa indonesia.
Apabila dibandingkan dengan bahasa asing yang kaya dengan istilah,maka bahasa kita masih kurang dalam peristilahan. Sehingga dalam menterjemahkan istilah hukum belanda para sarjana hukum mmebuat istilah sendiri hal mana yang menyebabkan sering terdapat pemakaian istilah yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya.
Ada kalanya dua atau lebih istilah hukum asing kita terjemahkan hanya dengan satu istilah saja atau satu istilah hukum asing kita terjemahkan menjadi beberapa hukum indonesia untuk mengatasi kekeliruan pengertian maka sering kali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencantumkan bahasa asing lainnya.
Terjemahan-terjemahan itu kadang-kadang menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, misalnya didalam hukum adat disebut kawin lari, sebagai terjemahan dari vlucthuwlijk dan wegloophuwelijk. orang awam berkata ” tidak ada kawin lari”, yang dimaksud adalah berlarian untuk kawin yang dilakukan oleh gadis seperti berlaku di batk,lampung ,bali
Contoh lain didalam hukum perdata istilah hukum belanda “berbindtenis” ada yang menterjemahkan perikatan dan ada yang menterjemahkan perjanjian ,sedangkan istilah hukum belanda ” overeenkomst” ada yang menterjemahkan perjanjian dan yang menterjemahkan persetujuan. Hal -hal tersebut membingungkan bagi orang awam dan bagi mereka yang baru mempelajari ilmu hukum
