Desain industri (bahasa Inggris: usability ) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Sesuatu yang menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3D atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Menurut UU No.31 Tahun 2000 (Pasal 1 ayat 1), Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentukm konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Adapun yang mendapat perlindungan antara lain sebagai berikut:
- Hak nya diberikan untuk desain industri yang baru.
- dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
- Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan yang sebelum :
a. tanggal penerimaan, atau
b. tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. telah diumumkan atau digunakan di indonesia atau di luar indonesia.
Desain Industri yang tidak medapat perlindungan yaitu :
Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan :
1. Diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) terhitung sejak tanggal penerimaan.
2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi.
Adapun yang berhak memperoleh hak nya adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak yang diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
