Kurang disiplinnya pengemudi saat berkendara di jalan raya merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Sudah banyak korban yang berjatuhan akibat ketidaktahuan akan rambu-rambu jalan. Padahal dengan hanya menurutinya saja, Anda sudah menyelamatkan nyawa Anda dan orang lain.
Rambu-rambu lalu lintas tak hanya terbatas pada palang rambu saja. Salah satu yang sering diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan. Garis tersebut bukanlah sekadar pembatas jalan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas. Markah jalan atau garis-garis di jalanan ini pada dasarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Selain itu, aturan soal marka jalan dituangkan dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:… b. Marka Jalan”
Jika melanggar marka jalan, maka sanksinya bisa dikenakan seperti dalam pasal Pasal 287 ayat 1, yakni: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berikut ini adalah beberapa makna garis putih dan jalan raya yang wajib Anda pahami berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
1. Marka dua garis utuh atau garis ganda
Dilarang melewati marka tersebut dan dipasang jika jalan memiliki tiga lajur atau lebih. Artinya, pengendara tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain
2. Marka garis putus dan utuh
.
Lajur jalan di sisi garis utuh dilarang melewati marka tersebut. Dan lajur jalan di sisi garis putus boleh melewati garis tersebut. Maksud dari marka ini adalah, pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah jalur atau menyusul ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, pengendara di sisi garis tanpa putus tidak boleh melakukan hal tersebut.
3. Garis kuning putus di sisi tepi jalan
Fungsi dari garis utama dengan warna kuning putus-putus ini sebagai tanda pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
4. Garis lurus tanpa putus
Arti dari garis lurus ini adalah tidak boleh melewati marka atau mendahului dan menyalip kendaraan lain. Pengendara wajib berada di lajur masing-masing.
5. Garis putih lurus tanpa putus melengkung
Biasanya garis ini ada di belokan atau tikungan yang artinya sama seperti nomor 4, tidak boleh mendahului kendaraan lain.
6. Garis putih putus-putus
Garis putih putus-putus ini biasanya terletak di tengah jalan, dan memperbolehkan pengendara berpindah jalu atau mendahului kendaraan lain, namun tetap mempertimbangkan kondisi jalan dari arah lainnya.
7. Yellow Box Junction
Yellow Box Junction (YBJ) sering kita temui di persimpangan jalan di perkotaan. Adapun dengan adanya YBJ maka jalur persimpangan diharapkan bisa tidak terkunci apalagi saat kondisi jalan padat. Meski banyak pengendara yang tak paham, namun seharusnya dengan adanya YBJ maka semua kendaraan dilarang melintas atau berada di kota garis kuning.
Artikel Terkait :
