Magister Hukum Pascasarjana UMA pada tanggal 8 November 2021 telah melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Pelaku industri Kecil Menengah itu, Kaprodi Magister Hukum Pascasarjana UMA Dr. M. Citra Ramadhan, SH., MH memaparkan urgensi hak kekayaan intelektual bagi para peserta dalam menghadapi dunia industri. Hukum kekayaan intelektual merupakan rezim yang memberikan pelidnungan terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Inilah yang dipandang perlu oleh pemerintah untuk kemudian memberikan pelindungan positif dengan pemberian hak melalui peraturan perundang-undangan yang kita kenal dengan istilah hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual itu sendiri merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual manusia, sehingga pembahasan akan rezim ini tidak akan pernah lepas dari kegiatan bisnis. Mengingat persaingan dalam dunia industri, maka rezim hukum ini rasanya mutlak untuk dimanfaatkan bagi pelaku industri kreatif, khususnya di daerah Desa Sei Buluh ini.