Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Macam-Macam Putusan Perdata

Home > Artikel > Macam-Macam Putusan Perdata

Macam-Macam Putusan Perdata

Posted on November 1, 2023 by admin
0

Putusan perdata adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara perdata. Putusan ini berisi keputusan hakim mengenai sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata. Ada berbagai macam putusan perdata yang dapat dikeluarkan oleh pengadilan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Putusan Pengadilan Tinggi: Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi dalam perkara perdata yang telah diajukan banding oleh salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Tinggi ini bersifat final dan mengikat, kecuali jika diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  2. Putusan Pengadilan Negeri: Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara perdata yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Putusan Pengadilan Negeri ini dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
  3. Putusan Kasasi: Putusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara perdata yang telah diajukan kasasi oleh salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi. Putusan Kasasi ini bersifat final dan mengikat.
  4. Putusan Peninjauan Kembali: Putusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara perdata yang telah diajukan peninjauan kembali oleh salah satu pihak yang merasa ada kekeliruan dalam putusan yang telah dijatuhkan. Putusan Peninjauan Kembali ini dapat mengubah putusan sebelumnya jika terbukti adanya kekeliruan.
  5. Putusan Arbitrase: Putusan ini dikeluarkan oleh lembaga arbitrase dalam perkara perdata yang telah diajukan arbitrase oleh pihak-pihak yang bersengketa. Putusan Arbitrase ini bersifat final dan mengikat, kecuali jika diajukan pembatalan putusan ke pengadilan.
  6. Putusan Mediasi: Putusan ini dikeluarkan oleh mediator dalam perkara perdata yang telah diajukan mediasi oleh pihak-pihak yang bersengketa. Putusan Mediasi ini bersifat final dan mengikat jika pihak-pihak yang bersengketa telah mencapai kesepakatan.
  7. Putusan Penyelesaian Sengketa Online: Putusan ini dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian sengketa online dalam perkara perdata yang telah diajukan penyelesaian sengketa online oleh pihak-pihak yang bersengketa. Putusan Penyelesaian Sengketa Online ini bersifat final dan mengikat, kecuali jika diajukan pembatalan putusan ke pengadilan.
  8. Putusan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen: Putusan ini dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian sengketa konsumen dalam perkara perdata yang telah diajukan penyelesaian sengketa konsumen oleh konsumen yang merasa dirugikan. Putusan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen ini bersifat final dan mengikat, kecuali jika diajukan pembatalan putusan ke pengadilan.

Itulah beberapa macam putusan perdata yang dapat dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara perdata. Setiap putusan memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda, tergantung pada jenis putusan dan tingkat pengadilan yang mengeluarkannya. Penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata untuk memahami jenis putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan agar dapat mengambil langkah-langkah hukum yang tepat.

Artikel Terkait :

  • Pemblokiran Rekening Karena Tindak Pidana
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area