Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

Berdasarkan pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok=pokok agraria (UU Agraria). Hak-hak atas tanah meliputi :
- Hak Milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
- Hak pakai
- Hak Sewa
- Hak membuka tanah
- Hak memungut hasil hutan
- Hak-hak lain yang diatur diluar UU ini
- Hak milik
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang, kepemilikan hak milik hanya dapat diperbolehkan untuk orang indonesia, sedangkan orang asing (WNA) tidak diperbolehkan memperoleh hak milik. - Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk keperluan melakukan usaha di sektor perkebunan, perikanan, pertanian dan peternakan. - Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. - Hak pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah miliki orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban kepada seseorang yang ditentukan dalam perjanjian oleh pejabat atau pemilik tanah, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundang-undangan. - Hak Sewa
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. - Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
Hak membuka hutan yakni memanfaatkan hutan dan penggunaan kawasan hutan oleh seluruh warga negara indonesia dan memiliki hak untuk pembukaan kawasan hutan. - Hak Tanah untuk keperluan Suci dan Sosial
Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial,diakui dan dilinduingi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
