Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya, merusak generasi muda serta karakter dan fisik masyarakat atau penggunanya. Kejahatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan sejumlah kejahatan, seperti perampokan, pencurian, pencucian uang, dan terorisme. Oleh karena itu, akibat penggunaan narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi pengguna sendiri tetapi juga secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Kejahatan narkotika ini telah berlangsung sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Pemerintah membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) yang mana Menteri Kesehatan berwenang dalam hal produksi dan pengelolaan terkait obat-obatan berbahaya, sebagaimana diatur dalam State Gaette No.419, 1949. Pada masa ini, karena negara baru terbentuk dan agresi militer Belanda yang masih terus berlangsung hingga dua kali serta pemberontakan dimana-mana, pengaturan tentang Narkoba tidak ada perubahan hingga tahun 1970. Pada tahun 1970 bersamaan dengan perang Vietnam, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan undang-undang narkotika warisan Belanda (Verdovende Middelen Ordonantie tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika (UU 9/1976). Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban nya, dengan mengatur secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk Menteri Kesehatan. Beriringan dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU 9/1976, tentang Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, menyusul dibuatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan nya , dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.[2]
Saat ini pengaturan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Narkotika mendefinisikan narkotika sebagai berikut:
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Artikel Terkait :
