Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Tepatnya, aturan tersebut terdapat dalam Pasal 9 Permendikbud No. 25 tahun 2020, yang isinya sebagai berikut:
1. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
2. Dalam hal Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:
a. semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau
b. semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa program diploma tiga,
Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
3. Dalam hal Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan:
a. pembebasan sementara UKT;
b. pengurangan UKT;
c. perubahan kelompok UKT; atau
d. pembayaran UKT secara mengangsur.
Bagi Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan tersebut dapat dikenakan Sanksi Administratif berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik dikenakan sanksi Administratif”
Sanksi administratif tersebut berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah; penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan; penghentian pembinaan; dan/atau pencabutan izin. Lalu dapat juga dikenakan Sanksi Administratif Ringan dan Sanksi Administratif Berat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Pasal 69 ayat (1) huruf g, dikatakan bahwa Perguruan Tinggi tidak memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan dapat dikenakan Sanksi Administratif Ringan. Dan berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf d, terhadap perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan Sanksi Adimistratif Berat.
Hal ini dikarenakan kewajiban keringanan pembayaran UKT telah diatur melalui peraturan perundang-undangan (Pasal 9 Permendikbud No. 25 tahun 2020) maka apabila tidak melaksanakan aturan tersebut Perguruan Tinggi yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat. Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan namun Perguruan Tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka Perguruan Tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang. Apabila Perguruan Tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan juga maka Perguruan Tinggi dikenai Sanksi Administratif berat. Adapun Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis dan Sanksi Administratif berat terdiri atas: penghentian pembinaan; pencabutan izin Program Studi; dan pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS. Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjamin tidak akan ada mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus akibat tidak mampu membayar uang kuliah tunggal ( UKT) di semester ini
Artikel Terkait :
