Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
![]()
Adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
NIB atau nomor induk berusaha merupakan indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Setelah pengusaha mendapatkan NIB, Maka NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP) , Angka pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan jika pengusaha ingin melakukan kegiatan ekspor atau import. Setiap pengusaha diwajibkan untuk memiliki NIB dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Cara Mendapatkan NIB persiapkan Dokumen :
- NIK, NIK nantinya dimasukkan saat proses pembuatan user-ID OSS. Bagi pelaku usaha dalam bentuk badan usaha, NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
- Jika perusahaan berbentuk PT, badan usaha yang didirkan yayasan,koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata, maka lakukanlah proses pengesahan badan usaha di kementrian hukum dan HAM melalui AHU online sebelum menggunakan OSS.
- Jika pelaku usaha badan dalam bentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran, siapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Cara mendapatkan NIB begini langkah-langkahnya
- Log in pada sistem OSS https://oss.go.id/portal
- Istilah data-data yang diperlukan
- Lalu isi informasi seputar bidang usaha sesuai dengan 5 digit klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) dan 2 digit yang tersedia dari AHU. Pelaku Usaha juga wajib memasukkan informasi uraian bidang usaha.
- Memberikan Tanda checklist sebagai bukti persetujuan bahwa pengusaha menyetujui pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan ( disclaimer).
- Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk pengusaha
Sampai kapan NIB Berlaku?
Nib berlaku selama pelaku usaha menjalan usaha dan.atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
