Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai, banyaknya artis yang terjerat kasus narkoba lantaran tidak adanya instrumen penegakan hukum yang membuat efek jerat. Bahkan, banyak kalangan artis menganggap saat ada rekannya ditangkap, hukuman yang didapat sudah bisa ditebak yakni rehabilitasi. “Jadi artis itu merasa enggak takut, ah toh hukumannya nanti direhabilitasi enggak dipenjara,” kata Kabag Humas BNN, Komisaris Besar Sulistriandriatmoko saat dihubungi, Jum’at, 16 Februari 2018.
Beberapa artis yang pernah ditangkap dan berujung hukuman rehabilitasi diantaranya yakni, Jefri Nicol, Tora Sudiro, Ammar Zoni, Eza Gionino dan Ridho Roma. Menurut dia, mereka harusnya bisa divonis kurungan penjara meski statusnya penyalahguna dengan memakai dasar hukum Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Itu bisa dijerat dengan pasal itu dipenjarakan bisa. Kalau berujung rehabilitasi mereka menganggap ujungnya rehab makanya bisa ditemukan lagi artis gunakan narkoba bahkan sampai ada yang satu keluarga,” ujar dia. Dalam Pasal 127 ayat 1 disebutkan Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun ; Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun; dan narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pun demikian, kata Sulis, perlu diperhatikan juga lembaga pemasyarakatan (LP) untuk mereka yang penyalahguna agar tidak dicampur dengan para pengedar maupun bandar. “Harusnya bagaimana dipenjarakan khusus penjara penyalahguna. Mereka bisa diberikan pengobatan dan konselor dalam hal rehabilitasi. Sekarang yang rehab di penjara atau LP itu dicampur dengan pengedar, bandar. Mereka bisa terpengaruh, bahkan bisa mamakai lebih leluasa di dalam LP,” kata Sulis.
Diketahui, Polisi kembali menangkap selebritas yang tersangkut kasus narkoba. Setelah Fachri Albar dan Roro Fitria, polisi kembali menangkap penyanyi Dhawiya Zaida, anak ratu pedangdut senior Elvis Sukaesih. Selain Dhawiya, anak Elvi lainnya Syehan, Ali Zaenal Abidi dan Churi Gita yang merupakan menantu serta kekasih Dhawiya, Muhamad juga ikut ditangkap di waktu bersamaan. Sebenarnya bagaimana seorang artis yang kena narkoba dapat dengan mudahnya mengajukan fasilitas rehabilitasi ketika ia ditangkap?
Apakah tergantung pengacara yang menangani atau bagaimana?
Mungkinkah pengacara yang mendampingi warga biasa yang tertangkap menjadi pengguna narkotika tidak mengajukan upaya rehabilitasi sementara kuasa hukum yang menangani artis pasti mengajukan rehabilitasi?Ataukah masyarakat belum paham mengenai hak fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang tertangkap polisi maupun BNN.
Artikel Terkait :
