Mendengar jual beli organ manusia sepertinya bukan hal asing lagi. Tidaklah heran, ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu bukan dengan sembunyi-sembunyi melainkan dengan terang-terangan. Namun karena transaksi seperti ini masih dilarang diberbagai negara, penjualan organ tubuh di pasar gelap pun cukup marak terjadi. Permintaan yang tinggi ini membuat bisnis jual beli organ manusia di pasar gelap tumbuh subur. Salah satu kasus jual beli diduga dilakukan salah satu desainer muda asal Indonesia yang kini sedang ramai diperbincangkan kan baik di Indonesia ataupun dunia .
Arnold Putra merupakan seorang desainer Indonesia yang kini menetap di Los Angeles, Amerika Serikat, Ia lahir di Jakarta pada 1995 dan saat ini berumur 27 tahun, dia dikenal sebagai orang yang hidup dengan gaya flamboyan dan mempunyai selera mode yang tinggi.Awal terjadinya kontroversi adalah tahun 2016, Arnold Putra pada awalanya dicap kontroversi karena postingan disalah satu akun sosial medianya yakni tas tangan yang diduga berbahan dasar kulit lidah buaya dan tulang belakang manusia, pada deskripsi postingannya Arnold menyebutkan jika pegangan tas itu terbuat dari tulang belakang anak yang menderita osteoporosis. Tas tersebut dijual dengan harga $5000 atau sekitar Rp 71,7 juta dan diklaim sebagai “one-off piece by designer” karena hanya ada satu barang di dunia.
Pada April 2020, situs Insider memberitakan tas tangan rancangan Arnold tersebut, dalam laporannya Arnold memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menciptakan karya tersebut dan hanya berkontribusi dalam pembuatannya. Sementara menurut laporan New York Post, Arnold mendapatkan tulang belakang manusia dari sumber medis terpercaya di Kanada dan juga mengklaim bahwa tulang belakang manusia tersebut didapatkan dari sumber yang benar dan memang menerima spesimen manusia yang disumbangkan untuk sains. Baru-baru ini, Kepolisian Federal Brasil menyelidiki pengiriman paket yang diduga berisi organ manusia, paket tersebut akan dikirim dari Brasil ke Singapura. Pada kamis, 24 Februari 2022, polisi Brazil melakukan penggerebekan pada laboratorium di Amazonas State University (UEA), tersangka utama adalah seorang profesor anatomi di kampus yang akan melakukan ekstraksi cairan tubuh, yakni organ-organ manusia diawetkan dengan metode plastinasi, yang mana bahan-bahan seperti silikon dan epoksi digunakan sebagai pengganti cairan dan lemak tubuh agar organ tetap awet. Dalam kasus paket tujuan Singapura, penerima organ tubuh ini diduga adalah influencer dan desainer Indonesia Arnold Putra. Hal yang cukup menarik adalah, perdagangan organ manusia ini diduga digunakan sebagai rancangan suatu busana. Arnold sendiri mengungkapan perusahaan itu (laboratorium dia UEA) menerima spesimen manusia yang disumbangkan untuk obat-obatan, dan kadang-kadang pula menjualnya ketika ada kelebihan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 1800-an seorang dokter di Wyoming, Amerika Serikat, menciptakan sepatu dari kulit manusia. Dokter bernama John Osborne itu mendapatkan material untuk barang-barangnya dengan menguliti jasad George Francis Warden, pelaku kriminal yang dihukum mati karena mencuri kuda. John Osborne menggunakan kulit dari bagian dada dan paha. Selain sepatu, dia juga membuat tas dan dompet koin dari kulit George. Seperti dikutip dari Ranker, John konon sangat menyukai sepatu dari kulit manusia itu hingga dipakainya saat pelantikan ketika menjadi Gubernur Wyoming. Sepatu tersebut kini dipamerkan di Carbon County Museum. Selain itu ada juga kasus serupa yakni Seniman Anthony-Noel Kelly harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyelundupkan bagian tubuh manusia untuk karya pamerannya. Alhasil, pada 1998 pria asal London, Inggris, ini dihukum penjara sembilan bulan. Anthony-Noel Kelly dikenal sebagai seniman kontroversial yang menggunakan material tak biasa untuk mengkreasikan karya. Untuk pameran kala itu, dia menciptakan patung dicetak dari beberapa bagian tubuh manusia yang diambilnya dari Royal College of Surgeons.
Apabila dilihat di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan didalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa:
“organ dan/atau jaringan tubuh dilarangdiperjualbelikan dengan dalih apapun”.
Hal ini juga di perjelas dalam pasal 192 UU No.36/2009 dinyatakan bahwa:
“setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimanadimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.
Artikel Terkait
