Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok yang viral karena menggunakan mata uang dinar dan dirham, ditangkap Bareskrim Polri. Zaim dijerat dengan 2 pasal sekaligus. Diketahui kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam kasus Pasar Muamalah ini, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Pasar Muamalah ini sebelumnya viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah. Pasar ini beroperasi sekali per dua pekan. Setiap buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB. Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sendal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga. Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun. Kemudian Zaim juga dapat dijerat Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Berikut bunyi Pasal tersebut:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
.
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
.
Zaim pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait :
