Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali atau judicial review kenaikan tarif BPJS kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Gugatan tersebut dilayangkan sebelumnya oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. MA dalam putusannya Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
MA menilai beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H Jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, kenaikan iuran juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf f, b, c, d, dan e) Pasal 17 (ayat 3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. MA juga menilai Perpres yang memuat kenaikan iuran JKN bertentangan dengan Pasal 2, 3, 4 (huruf b, c, d, dan e) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 171 UU Nomor 36 tahun 2000 tentang kesehatan.
Dengan demikian, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 3 Perpres 76 tahun 2019 tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. .Maka, besaran iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp25.500,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Rp51.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp80.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Namun Hingga saat ini belum ada kepastian kapan iuran bisa kembali menjadi Rp80 ribu untuk kelas I, Rp55 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan mereka belum menyesuaikan tarif karena belum terbitnya perpres baru untuk menggantikan Perpres 75/2019. Iqbal menyatakan sebenarnya BPJS Kesehatan siap menjalankan putusan MA. Namun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 mengisyaratkan perlu aturan baru dalam kurun waktu 90 hari. Kurun waktu itu terhitung usai salinan keputusan diumumkan resmi. Iqbal lantas mengatakan masyarakat yang telah membayar iuran yang jatuh temponya tiap tanggal 10 tak perlu khawatir. Ia mengatakan BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran dan “akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.”
Mempertanyakan Niat Pemerintah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan tekanan bagi BPJS dan pemerintah untuk segera merampungkan sebetulnya terus bertambah. Pasalnya, salinan putusan sudah diumumkan pada situs resmi MA per 31 Maret 2020. Dalih pemerintah belum menerima putusan sudah tak dapat dipakai lagi. Di samping itu, putusan MA sudah berlaku secara yuridis sejak tanggal penetapan, meski praktiknya tarif yang dibayarkan tetap versi naik 100 persen. Pada akhirnya, ia menilai penurunan iuran BPJS Kesehatan tergantung niat baik pemerintah, sebab toh tak ada konsekuensi apa pun bila perpres baru terbit lambat.Ficar berpendapat hal ini harus didorong karena kewajiban Presiden, apa pun keadaannya. Atau sama saja (Presiden) tidak peduli hukum dan masyarakat. Menurut Ficar, Perpres baru harus menyatakan keberlakuannya sejak tanggal MA membatalkan Perpres 75/2019. Di dalamnya juga harus mengatur dasar BPJS mengembalikan kelebihan bayar selama masa tunggu perpres baru terbit.
Artikel Terkait :
