Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Itsbat Nikah Dalam Hukum Indonesia

Home > Artikel > Itsbat Nikah Dalam Hukum Indonesia

Itsbat Nikah Dalam Hukum Indonesia

Posted on June 17, 2022 by admin
0

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan tersebut menjadikan dasar sahnya perkawinan yang dilakukan secara agama walaupun tidak didaftarkan pada negara. Perkawinan yang hanya dilakukan secara agama tidak memiliki bukti spesifik seperti akta nikah sehingga perkawinan belum diakui negara. Perkawinan demikian disebut sebagai perkawinan siri yang dalam pembahasan kali ini khusus untuk perkawinan siri yang dilakukan oleh orang Islam. Untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang sudah berlangsung maka harus dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan akta nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengajukan permohonan agar dikeluarkan akta nikah oleh negara, maka harus dilakukan itsbat nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI).

Itsbat nikah tidak memiliki definisi khusus dalam KHI, namun itsbat nikah dapat diartikan sebagai permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.Pasal 7 ayat (1) dan (2) KHI menyatakan hal sebagai berikut:

  • Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  • Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk memperoleh akta nikah terhadap perkawinan yang dilakukan secara siri yaitu dengan melalui itsbat nikah. Pasal 7 ayat (4) KHI  menyatakan bahwa yang berhak mengajukan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Apabila suami istri masih hidup maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan, sedangkan bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) KHI :

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya Akta Nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  4. Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;

Syarat-syarat administrasi untuk pengajuan permohonan itsbat nikah yaitu :

  1. KTP;
  2. Surat permohonan sebagaimana format yang ditetapkan oleh pengadilan;
  3. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa pernikahannya tidak tercatat;

Kemudian, langkah-langkah untuk mengajukan permohonan/pengesahan Itsbat nikah :

  1. Datang dan mendaftar ke pengadilan agama setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Membayar panjar biaya perkara, terhadap masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo atau permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma;
  3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan;
  4. Menghadiri persidangan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan;
  5. Putusan/Penetapan Pengadilan, jika permohonan dikabulkan pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah;

Artikel Terkait :

  • Cara mengatasi suara Tinnitus
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area