Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

Home > Artikel > Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

Posted on December 26, 2022 by admin
0

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dosen memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 UU 14/2005 yaitu:

  1. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  3. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  4. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  5. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  6. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, skripsi adalah penelitian/karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seorang mahasiswa untuk memperoleh gelar kelulusan. Adapun pengertian dari penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU 12/2012 menjelaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa yang dilakukan oleh sivitas akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. Adapun yang dimaksud dengan sivitas akademika di sini adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. Mahasiswa dalam melakukan penelitian dalam hal ini skripsi tentu perlu bantuan seorang dosen sebagai pendidik.

Dalam konteks menilai skripsi, dosen memiliki hak atas kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Dalam menentukan penilaian dan kelulusan mahasiswa tersebut harus sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan. Seorang dosen harus melakukan penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan KBBI, yang dimaksud dengan objekif adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. Adapun yang dimaksud dengan transparan disini dapat diartikan terbuka. Sedangkan akuntabel memiliki arti dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi dosen yang secara sengaja menyulitkan proses skripsi mahasiswa, jika terbukti tidak objektif dalam menilai proposal skripsi, maka dosen tersebut tidak menunjukan perilaku yang profesional dan dapat dianggap menyalahi ketentuan mengenai kewajiban dosen yang diatur dalam Pasal 60 huruf d UU 14/2005 mengenai bertindak secara objektif.

Maka dari itu berdasarkan Pasal 78 UU 14/2005 dosen yang diangkat oleh pemerintah yang tidak menjalankan kewajibannya dikenai sanksi berupa:

  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. penundaan pemberian hak dosen;
  4. penurunan pangkat dan jabatan akademik;
  5. pemberhentian dengan hormat; atau
  6. pemberhentian tidak dengan hormat.

Pengenaan sanksi bagi dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Adapun bagi dosen yang berstatus ikatan dinas diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.

Artikel Terkait :

  • Berikut Perbedaan Router dan Modem yang wajib anda ketahui
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area