Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Hukumnya Bayar Gaji Telat

Home > Artikel > Hukumnya Bayar Gaji Telat

Hukumnya Bayar Gaji Telat

Posted on April 18, 2024 by admin
0

Membayar gaji karyawan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Namun, terkadang ada situasi di mana perusahaan mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji karyawan. Dalam hal ini, penting untuk memahami hukumnya jika gaji karyawan dibayar telat.

Secara hukum, keterlambatan pembayaran gaji karyawan dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.

Jika perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, karyawan yang gajinya terlambat dibayar juga berhak untuk mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, karyawan yang gajinya terlambat dibayar juga memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran gaji. Karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, sebaiknya sebelum melakukan tindakan hukum, karyawan sebaiknya melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik. Karyawan dapat mengajukan keluhan atau permintaan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji kepada pihak HRD atau manajemen perusahaan.

Dalam situasi di mana perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji karyawan, perusahaan sebaiknya memberikan penjelasan yang jelas kepada karyawan terkait situasi tersebut. Perusahaan juga sebaiknya memberikan jaminan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut hanya bersifat sementara dan akan segera diselesaikan.

Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pembayaran gaji karyawan tepat waktu. Keterlambatan pembayaran gaji karyawan dapat berdampak negatif baik bagi karyawan maupun bagi reputasi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya selalu memprioritaskan pembayaran gaji karyawan tepat waktu untuk menjaga hubungan kerja yang baik dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Terkait :

  • Perbedaan Replik dan duplik
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area