Pasal 33 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang sesorang yang menggunakan sebuah program cheat dalam game online sehingga mengakibatkan terganggunya sistem bermain dalam game tersebut, dan game menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 33 :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Beserta dengan sanksi pidana yang terdapat dalam pasal 49 yaitu:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Apabila rumusan tindak pidana ITE tersebut dirinci, terdiri dari unsur-unsur berikut.
a. Kesalahan: dengan sengaja;
b. Melawan hukum: tanpa hak;
c. Perbuatan: melakukan tindakan apapun;
d. Objeknya: sistem elektronik;
e. Akibat konstitutif: berakibat terganggunya atau tidak bekerja sebagaimana mestinya sistem elektronik.
Sengaja dalam tindak pidana pasal 33, harus diartikan bahwa, si pembuat mengkehendaki melakukan suatu tindakan (apapun) terhadap (yang diketahuinya) sistem elektronik beserta akibat dari tindakannya ialah terganggunya atau tidak bekerja sebagaimana mestinya sistem elektronik tersebut. Si pembuat juga menyadari bahwa dengan tindakannya itu akibat yang dituju/dikehendaki benar-benar akan timbul. Si pembuat juga menyadari bahwa ia tidak berhak (melawan hukum) untuk melakukan tindakan yang disadarinya mengakibatkan terganggunya atau tidak bekerja sebagaimana mestinya sistem elektronik tersebut.
.
Sifat melawan hukumnya perbuatan (objektif) terletak pada akibat tersebut. Tindak pidana ITE pasal 33 dirumuskan secara materil. Inilah satu-satunya tindak pidana materil murni dalam UU ITE. Syarat penyelesaian tindak pidana diletakkan pada akibat yang timbul dari perbuatan. Akibat ini disebut dengan akibat konstitutif. Akibat konstitutif adalah akibat langsung dari dilakukanya perbuatan.
Akibat langsung adalah suatu akibat dari suatu perbuatan sebagai penyebab yang tidak dipengaruhi oleh syarat-syarat lain. Syarat-syarat yang dimaksud adalah syarat yang mempermudah atau mempelancar timbulnya akibat. Syarat semacam ini pada umumnya tidak menentukan untuk menimbulkan akibat langsung. Sekedar syarat mempermudah atau mempercepat saja timbulnya akibat. Jika perbuatan telah diwujudkan ternyata akibat tidak timbul, tindak pidana tidak terjadi. Jika penyebab tidak timbulnya akibat tersebut memenuhi syarat-syarat percobaan kejahatan dalam pasal 53 KUHP, si pembuat dapat dipidanakan melakukan percobaan tindak pidana/kejahatan
Artikel Terkait :
