Perkembangan hukum positif di Indonesia tak pelak banyak dipengaruhi oleh dinamika masyarakat yang berubah dari waktu ke waktu, termasuk dalam rangka menelaah perkembangan kajian ilmu hukum baik dalam sasaran teoritis maupun dalam sasaran praktis, baik yang telah lewat maupun yang akan datang. Dalam ranah hukum, keberlakuan Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandeldi Indonesia masih ada yang diterapkan dan juga tidak diterapkan demi menjaga harmonisasi peraturan yang lahir kemudian agar tidak tumpang tindih (overlapping) dalam konstuksi sistem hukum positif.

Hipotek kapal merupakan hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan diberikan dengan akta autentik agar menjamin tagihan hutang.
Kriteria kapal yang dapat dihipotiek
Bentuk dan jenis yang digerakan dengan tenaga angin, mekanik dan energi lainnya. Termasuk kendaraan dimanis dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. ( diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran).
Grosse Akta Hipotek Kapal
- Diterbitkan 1 untuk pemegang hipotek
- Menggunakan irah-irah ” Demi keadilan, Berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.
- Memiiki kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim
Syarat pendaftaran kapal
- telah ada deletion certificate dari negara kapal semula terdaftar.
- telah ada sertifikat dari negara kapal pendaftar yang menyatakan deletion cetificate akan seger diterbitkan saat pendaftaran baru mulai berlaku. Piutang pelayaran prioritasnya diatas mortgage, hipotek dan piutang yang terdaftar ( diatur dalam pasal 316 KUHD).
Unsur Pendaftaran Kapal
- telah timbul hak kebendaan
- sebagai jaminan hutang yang sudah ada maupun akan ada
- objeknya adalah kapal yang beratnya diatas 20 – m3
- kapal harus dibukukan atau didaftarkan dalam daftar kapal indonesia
- kapal dapat dibebani dengan lebih dari 1 peringkat hipotiknya. ( diatur dalam pasal 60 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran).
hapusnya hipotek kapal
- hapusnya perikatan pokoknya
- pelepasan hipotek oleh si berpiutang
- penetapan hakim
Hipotek atas kredit sindikasi
- dilakukan beberapa kreditur yang melakukan pembiayaan terhadap satu orang debitur dengan jaminan yang sama.
- dilakukan dengan menunjuk salah satu agen atau kuasa dari beberapa kreditur sebagai penerima hipotik
Roya hipotik kapal merupakan pencoretan atau hapusnya hipotek dilakukan oleh pejabat dan pencatat balik nama kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek ( kreditur). Roya dapat dilakukan oleh pemilik kapal dengan melampirkan surat persetujuan pencoretan dari penerima hipotek(kreditur).
