Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdiri atas 3 (tiga), yaitu Hukum Waris Islam yang mendasarkan kepada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berlaku bagi masyarakat yang tunduk pada hukum Islam, Hukum Waris berdasarkan KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat.
Sebelumnya, dalam hukum nya terdapat istilah-istilah yang harus dipahami, yaitu:
- Pewaris yang merupakan orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris;
- Harta waris yang merupakan peninggalan orang yang meninggal dan menjadi obyek pembagian waris;
- Ahli waris yang merupakan orang yang masih hidup dan berhak atas harta waris dari Pewaris.
Meski demikian, terdapat hal-hal yang membuat seseorang yang mulanya berhak menjadi ahli nya, namun dikarenakan beberapa hal dirinya tidak lagi memiliki hak untuk menjadi ahli nya. Berdasar Pasal 173 KHI, hal-hal yang dapat menghalangi seseorang menjadi ahli waris adalah:
“Seorang terhalang menjadi ahli nya apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”
Sedangkan berdasar KUH Perdata, pengaturan mengenai halangan bagi seseorang untuk menjadi ahli waris termuat dalam Pasal 838 KUH Perdata yang menyatakan:
“Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli nya, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
- Dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.”
Artikel Terkait :
