Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) mengatur mengenai penegakan hukum pidana materiil. Salah satu yang diatur dalam KUHAP adalah hal-hal yang berkaitan dengan tersangka. Pengertian terkait tersangka terdapat dalam Pasal 1 butir 1 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Adapun hal-hal lebih lanjut terkait dengan tersangka, diatur lebih khusus pada BAB VI KUHAP.
Sebagai negara yang menganut sistem peradilan pidana campuran, Indonesia juga mengakui hak-hak para tersangka. Hak-hak tersebut diantaranya adalah:
- Segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan kepada Penuntut Umum, dan perkara diajukan kepada pengadilan (Pasal 50 ayat (1) dan (2) KUHAP);
- Mendapat penjelasan tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 huruf a KUHAP);
- Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52 KUHAP);
- Mendapatkan bantuan juru bahasa (Pasal 53 ayat (1) KUHAP);
- Mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasehat Hukum selama dan di setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP);
- Memilih sendiri penasehat hukumnya (Pasal 55 KUHAP);
- Serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam BAB VI KUHAP.
Hak-hak tersangka pada dasarnya juga diatur dalam International Covenant On Civil And Political Rights yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (selanjutnya disebut “UU 12/2005”). Pada International Covenant On Civil And Political Rights, yaitu dalam Pasal 14 huruf d menyebutkan bahwa:
“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it”
Hak Tersangka di atas secara internasional juga dikenal sebagai Miranda Rules, yang berarti tersangka harus mengetahui haknya untuk tetap diam dan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum serta didampingi Penasehat HUkum dalam setiap tingakt pemeriksaan.
Artikel Terkait :
