Sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Gerakan Nasional Anti Pornografi (GNAP) melakukan pemantauan terhadap muatan pornografi di media cetak maupun elektronik. Kesimpulannya, media massa yang sarat pornografi sangat mudah diperoleh dan telah menjadi santapan sehari-hari masyarakat.
Bahkan, menurut Lies, pengamatan itu juga mengikutsertakan remaja yang masih di bangku sekolah menengah atas, terutama mereka yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. “Ternyata mereka berkomentar senada, mereka jijik dengan yang ada di berbagai media tersebut. Dari kajian tersebut bisa kita simpulkan ternyata anak-anak muda kita masih punya nurani,” ucap Lies.
Menurut Lies, yang juga redaktur jurnal Periskop terbitan GNAP, menjelaskan bahwa GNAP membuat tiga kriteria yang digunakan sebagai pemantauan terhadap media massa. Pertama, pakaian yang membuka aurat, khususnya dada perut, punggung, pinggang, paha, dan pantat secara transparan.
Kedua, gerakan tubuh, mimik muka, tangan dan kaki secara eksplisit maupun yang menjurus, menggambarkan atau mengundang ke arah perilaku persetubuhan. Dan ketiga, ucapan dan tulisan yang mengungkapkan secara eksplisit, tegas, dan jelas maupun yang mengasosiasikan atau menjurus kepada kata-kata, kalimat atau pengertian yang berhubungan dengan pembangkitan nafsu perkelaminan.
Menyadarkan
Hasil pemantauan terhadap muatan di media massa tersebut telah disebarluaskan ke bermacam kalangan termasuk pemerintah, DPR, berbagai majelis agama. Ia berharap bahwa hasil kajian tersebut dapat menyadarkan kaum perempuan Indonesia agar sadar dan tidak memamerkan tubuh lagi. Ia menyatakan kecewa terhadap media yang menyebarluaskan itu.
“Sebagai orang tua kami khawatir kalau tidak diantisipasi dari sekarang, sepuluh tahun yang akan datang bangsa Indonesia bisa tidak pakai baju,” kata Lies dengan nada serius.
Salah satu ahli yang terlibat di GNAP, Neng Djubaedah, adalah perumus RUU tentang Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi. Djubaedah yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa sebagian dari materi RUU yang ia susun telah diakomodir dalam RUU Anti Pornografi yang dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia ini juga mengungkapkan bahwa yang harus dijatuhi sanksi berat dalam hal pornografi adalah para pengusaha yang menjajakannya. “Karena merekalah yang mengambil keuntungan dari bisnis pornografi itu,” ucapnya saat ditemui hukumonline usai sebuah diskusi tentang RUU Anti Pornografi.
Djubaedah mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum dapat menjerat para pelaku pornografi. Pasal-pasal tindak pidana kesusilaan yang terkait pornografi dalam KUHP hanya bisa menjerat pengedarnya, namun tidak para pelakunya.
Sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Gerakan Nasional Anti Pornografi (GNAP) melakukan pemantauan terhadap muatan pornografi di media cetak maupun elektronik. Kesimpulannya, media massa yang sarat sangat mudah diperoleh dan telah menjadi santapan sehari-hari masyarakat.
Dari pemantauannya selama dua bulan (April hingga Mei 2003) terhadap sekitar 60 media massa cetak maupun elektronik, GNAP mendapatkan 14 diantaranya mengandung muatan dalam kuantitas yang mencemaskan. Muatan dalam tulisan/gambar/tayangan pada 14 media massa tersebut di atas 50%. Bahkan, beberapa diantaranya mengemas sebagai menu utama.
Artikel Terkait :
