Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Eksekusi Riil dan Permohonannya

Home > Artikel > Eksekusi Riil dan Permohonannya

Eksekusi Riil dan Permohonannya

Posted on November 23, 2023 by admin
0

Eksekusi riil adalah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam konteks hukum pidana, eksekusi riil berarti pelaksanaan hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan terhadap terpidana. Sedangkan dalam konteks hukum perdata, eksekusi riil berarti pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pihak yang kalah dalam perkara.

Permohonan eksekusi riil dilakukan oleh pihak yang berkepentingan untuk meminta pengadilan agar putusan yang telah diberikan dapat dilaksanakan secara nyata. Permohonan ini diajukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi.

Dalam permohonan eksekusi riil, pihak yang berkepentingan harus menyampaikan alasan-alasan yang kuat mengapa putusan pengadilan harus dilaksanakan. Misalnya, jika putusan pengadilan memerintahkan pihak yang kalah dalam perkara untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang menang, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi riil jika pihak yang kalah tidak memenuhi kewajibannya tersebut.

Permohonan eksekusi riil harus diajukan kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut. Pihak yang berkepentingan harus menyampaikan permohonan secara tertulis dan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan yang diajukan.

Setelah menerima permohonan eksekusi riil, pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut. Pengadilan akan memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pengadilan akan mengeluarkan surat perintah eksekusi.

Surat perintah eksekusi ini akan diberikan kepada petugas eksekusi yang ditunjuk oleh pengadilan. Petugas eksekusi akan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Misalnya, jika putusan pengadilan memerintahkan pihak yang kalah untuk menyerahkan sebidang tanah kepada pihak yang menang, petugas eksekusi akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan putusan tersebut.

Dalam pelaksanaan eksekusi riil, petugas eksekusi harus memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak pihak yang terlibat. Petugas eksekusi juga harus memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan kerugian yang tidak perlu bagi pihak yang kalah dalam perkara.

Dalam beberapa kasus, pelaksanaannya dapat menghadapi kendala atau hambatan. Misalnya, pihak yang kalah dalam perkara dapat melakukan upaya hukum lain, seperti mengajukan permohonan penangguhan eksekusi atau mengajukan gugatan baru terhadap putusan pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan akan memeriksa upaya hukum tersebut dan dapat memutuskan untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Dalam kesimpulannya, eksekusi riil adalah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi riil harus diajukan kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Pelaksanaannya dilakukan oleh petugas eksekusi yang ditunjuk oleh pengadilan, dengan memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak pihak yang terlibat.

Artikel Terkait :

  • Bagaimana Wasiat Oleh Debitur Pailit
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area