Banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital membutuhkan inovasi e-meterai untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen.
Situasi pandemi Covid-19 membuat mobilitas masyarakat terbatas, sehingga kebutuhan akan dokumen elektronik meningkat. Untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menggunakan dokumen elektronik, pemerintah resmi merilis meterai elektronik (e-meterai)senilai Rp10 ribu pada 1 Oktober 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital membutuhkan inovasi e-meterai untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen.
“Kita dipaksa keadaan sehingga banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara transaksi digital dokumennya elektronik,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Pelaksanaan e meterai ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Penggunaan meterai elektronik ini akan terlebih dahulu dilakukan oleh bank milik negara untuk selanjutnya secara bertahap dilakukan oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” sambung Menkeu.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan perlunya perbaikan Undang-Undang Bea Meterai karena penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan teknologi, ekonomi, hukum dan sosial.
“Dinamika perubahan zaman yang sedemikian rupa menjadikan bahasa meterai diperluas, terutama sekarang adanya dokumen elektronik,” katanya.Suryo melanjutkan, ada tujuh pokok yang mendasari perlunya revisi Bea Meterai yaitu dari sisi objektif, tarif, saat terutang, pihak yang terutang, cara membayar, sanksi dan juga fasilitas.
Lalu, dalam penggunaan meterai elektronik terdapat dua objek dokumen yang wajib menggunakan meterai, yaitu dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan sesuai dengan Pasal 3 UU Bea Meterai.
Selain dokumen wajib, ada jenis dokumen yang dinyatakan bebas dari bea mterai yaitu ijazah, surat gadai, tanda terima pembayaran gaji dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7 UU Bea Meterai. Regulasi mengenai meterai elektronik di Indonesia diatur dalam UU Bea Meterai. Dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai ketentuan umum meterai elektronik serta ketentuan pidana bagi yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli yang melawan hukum.
Artikel Terkait :
