Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Dewan Kehormatan Advokat Dan Kewenangannya

Home > Artikel > Dewan Kehormatan Advokat Dan Kewenangannya

Dewan Kehormatan Advokat Dan Kewenangannya

Posted on December 12, 2022December 13, 2022 by admin
0

Advokat merupakan salah satu profesi yang termasuk kedalam “Profesi Luhur” Officium Nobile selain Hakim, Jaksa, Polisi dan Notaris. Profesi luhur merupakan profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan kemanusiaan.Dr. Frans Hendra Winata, S.H., M.H., dalam sebuah makalah yang berjudul “Peran Organisasi Advokat” menyebutkan bahwa Profesi Luhur pada nya adalah suatu perwujudan nilai-nilai sebagai berikut ini:

  • Kemanusiaan (humanity)yang diartikan sebagai suatu bentuk penghormatan kepada martabat kemanusiaan
  • Nilai Keadilan (justice)yang diartikan sebagai suatu dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya;
  • Nilai Kepatutan atau kewajaran (reasonableness) suatu upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat;
  • Nilai Kejujuran (honesty)dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang,
  • Kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya;
  • Nilai Pelayanan Kepentingan Publik (to serve public interest)dalam arti pengembangan profesi hukum Advokat telah melekat semangatnya pada keberpihakan hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.

Lebih lanjut pengaturan mengenai bentuk pengawasan kepada nya diatur secara lebih rinci pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang dibuat oleh Komite Kerja Advokat Indonesia yang disahkan pada tahun 2002. KEAI dibuat oleh organisasi-organisasi diantaranya sebagai berikut ini:

  • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
  • Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI)
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)

KEAI dalam Pasal 22 ayat (4) UU Advokat mengatur bahwa organisasi-organisasi yang tergabung dalam pembentukan KEAI akan membentuk Dewan Kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama dengan struktur yang disesuaikan dengan KEAI. Dewan Kehormatan Advokat terdiri dari Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah yang memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat yang memeriksa pada tingkat akhir.

Wewenang yang dimiliki oleh Dewan Kehormatan Advokat baik Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah maupun Dewan Kehormatan Pusat antara lain:

  • Memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat (Pasal 10 ayat 1 UU Advokat)
  • Pada tingkat pertama, Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah dapat menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh nya dari daerah lain yang masih terdekat apabila daerah tersebut belum memiliki Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah (Pasal 12 ayat 2 UU Advokat)
  • Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat dapat menjadi pengadu selama menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan aduan yang diajukan hanyalah mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat (Pasal 11 ayat 2 dan ayat 3 UU Advokat).

Adapun untuk Pemeriksaan Tingkat Pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah (Pasal 14 UU Advokat) dilakukan dengan memperhatikan sebagai berikut:

  • Komposisi unsur terdiri dari 3 orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
  • Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik nya.
  • Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
  • Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
  • Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.

 

Artikel Terkait :

  • Prosedur dan Syarat Ganti Nama
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area